
Blitar – Inilah tiga belas pelaku pengedar narkoba yang berhasil diringkus Satuan Reserse Narkotika Polres Blitar. Para pelaku diamankan polisi selama lima hari melakukan operasi tumpas. Dari tiga belas pelaku, satu diantaranya seorang wanita.
Para pelaku mengedarkan obat terlarang karena keuntungan yang besar. Setiap transaksi pelaku bisa mendapat uang sebanyak 3 ratus hingga 1 juta rupiah. Untuk mengelabuhi petugas, para pelaku bertransaksi dengan sistim ranjau.
Kapolres Blitar Kota AKBP Argo Wiyono mengatakan, 13ย tersangkaย tersebut berhasil ditangkap setelah melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkanย informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran sediaan farmasiย yang tidak memiliki ijin edar.
Para pelaku di jerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Narkotika dan Pasal 196 SUB 197 Undang-Undang RI Nomor 36ย dengan ancaman sepuluh tahun penjara.(sr)







