
Blitar – Sebanyak 11 tersangka dari 10 kasus peredaran narkoba sudah aman oleh satuan reserse narkoba Polres Blitar Kota. Pengungkapan tersebut terdiri dari 3 kasus narkotika jenis sabu 7 kasus obat keras berbahaya.
Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan, barang bukti yang polisi amankan. Di antaranya 8,67 gram sabu , 9.389 butir pil dobel L, 2.900 butir pil dextro. Ada juga 11 HP berbagai merk, 1 timbangan digital, dan uang tunai Rp 3.416.500.
“Mereka semua (pelaku), kami amankan di wilayah hukum Polres Blitar Kota,” ujar Kapolres Senin (13/9/2021).
Barang bukti paling banyak diamankan dari pelaku V dengan barang bukti 6,57 gram sabu.
Lalu tersangka S dengan barang bukti 2.142 butir pil dextro dan tersangka M dengan barang bukti 8.469 pil dobel 5.
“Barang bukti yang kami sita senilai Rp 24 juta. Dengan jumlah barang bukti ini setidaknya kami telah menyelamatkan sekitar 600 orang dari bahaya narkoba,” ujarnya
Mereka mendapat jeratan dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2 sub Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal seumur hidup dan pidana. Sedangkanย denda minimal Rp10.000.000.000. Dalam hal ini ada juga pelanggaran Pasal 197 dan Pasal 196 sebagaimana dalam pasal 106 ayat 1 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 10 tahun penjara.(sk)







