spot_img
Minggu, April 19, 2026
Beranda Bekasi Polisi Tangkap Pria Pembuat Miras Oplosan Beromset Puluhan Juta di Bekasi

Polisi Tangkap Pria Pembuat Miras Oplosan Beromset Puluhan Juta di Bekasi

237

Bekasi – Kepolisian Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan seorang pria pembuat miras oplosan jenis ciu di Kota Bekasi, Jawa Barat. Dalam melakukan aksinya, tersangka meracik seorang diri dan menghasilkan omset 80 hingga 100 juta rupiah. Barang haram tersebut pelaku jual kepada para pemuda di kawasan Jakarta dan Bekasi.

PS alias Acong pria asal Singkawang, Kalimantan Barat ini tak berkutik saat polisi dating dan mengamankanya pada Rabu sore (2/3/2022).

Dalam menjalankan aksinya pelaku mengaku meracik minuman keras seorang diri dari dalam rumah yang mereka sewa di kawasan Jatisari, Jati Asih, Kota Bekasi. Dalam sebulan tersangka bahkan mampu meraup untung 80 hingga 100 juta rupiah.

Kepada polisi,tersangka mengaku dalam sehari mampu memproduksi minuman keras oplosan lebih dari 12 kardus yang dikemas dalam botol. Polisi mengatakan, tersangka telah memproduksi barang haram tersebut sejak empat bulan terakhir. Uang hasil penjualan diakui digunakan untuk kebutuhan keluarga dikampung halaman.

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antarnya sepuluh dus miras, delapan jerigen berisi ciu, beras, ragi, satu pax botol plastik, tiga alat ukur dan satu mesin pompa kolam yang tersangka gunakan dalam produksi.

Sementara guna mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku terancam pasal 204 ayat 1 undang undang tahun 2012. Yaitu ย tentang pangan dan pasal 106 nomor 7 tentang perdagangan dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (amr)