Bangkalan – Satreskrim Polres Bangkalan menangkap dua orang warga, yang di duga sebagai pelaku pembakaran maling hingga tewas. Dari keterangan keduanya, korban sempat di ikat, sebelum di siram bensin dan di bakar. Selain kedua pelaku ini, polisi masih mengejar beberapa tersangka lainnya.
Dua pelaku berinisial N dan MH ini, di jemput dari rumah masing-masing, di Desa Dhuwek Buter, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan-Madura. Tak ada perlawanan baik dari kedua pelaku, maupun keluarganya.
Keduanya mengakui memang terlibat, dalam kasus pembakaran korban, berinisial R, yang berhasil di tangkap warga, karena di duga pelaku pencurian.
Dari data kepolisian, korban berinisial R tersebut, memang seorang residivis yang sudah keluar masuk penjara, untuk kasus yang sama. Yakni pencurian dengan kekerasan, dan pencurian dengan pemberatan.
Dari keterangan sementara kepada penyidik, keduanya juga mengakui, sempat mengikat R dengan tali tambang, lalu menyiram nya dengan bensin, yang di ambil dari kios bensin di sekitar TKP.
Setelah sempat di hakimi massa, korban R tersebut lalu di bakar hingga tewas.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, milik korban R sebagai residivis pencurian, yakni kunci T, dan senjata tajam celurit. Serta barang bukti sepeda motor nya, yang ikut hangus dibakar massa.
Selain dua pelaku tersebut dalam kasus ini, pihaknya masih memburu pelaku lainnya, yang diduga ikut terlibat langsung dalam pembakaran maling tersebut.
Polisi mengungkap bersama tindak pidana curanmur lainnya yang sering beroperasi di Bangkalanย mulai dari begal pembobolan rumah curat lainnya. (ab)







