
MADIUN, MADU TV – Pasca Unjuk Rasa Yang berujung Ricuh Di Depan Kantor Dprd Kota Madiun,aparat Kepolisian Memberikan Batas Waktu kepada Pelaku Penjarahan Untuk segera Menyerahkan Diri.Polres Madiun Kota Menegaskan Akan Menindak Tegas Para pelaku Anarkis Dan Penjarahan Yang terjadi saat aksi Demonstrasi Di Gedung Dprd kota Madiun Pada Sabtu Sore,30 Agustus 2025 Lalu.
Polres Madiun Kota Telah Mengidentifikasi Para Pelaku Anarkis Dan Penjarahan,sebelum dilakukan Tindakan Hukum,diberikan Kesempatan Untuk mengembalikan Barang Hasil Jarahan Dan Pengrusakan Secara sukarela.
Kasi Humas Polres Madiun Kota,Iptu Ubaidillah Menyampaikan Imbauan Sekaligus Peringatan Terakhir agar para pelaku segera menyerahkan diri dan mengembalikan barang hasil jarahan maupun kerusakan fasilitas Umum Secara Sukarela.sikap Kooperatif Dari Pelaku Akan menjadi Catatan Penting Dalam Proses Hukum.
Polres Madiun Kota Memberikan Waktu Hingga senin,8 september 2025 untuk para pelaku penjarahan menyerahkan diri.pihak kepolisian tengah Mengidentifikasi Pelaku Penjarahan Dalam unras DPRD kota madiun.
Penyerahan Diri Dan Pengembalian Barang Secara Sukarela Akan Menjadikan Pertimbangan hukum Yang Meringankan Pelaku.Polres Madiun Kota Juga Memastikan Akan Terus Berkoordinasi Dengan Tim Penyidik Untuk Mempercepat Proses Hukum Terhadap Kasus Ini. (Rie)