
BLITAR – Perusak puluhan batu nisan di Satreyan Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar berhasil diungkap. Pelaku tak lain adalah ketua RW setempat bernama Mansuri (51).
Kasatreskrim Polres Blitar AKP Tika Pusvita mengatakan, pelaku perusakan batu nisan telah diamankan dan ditetapkan menjadi tersangka.
“Pelaku sudah kita amankan dan ditetapkan menjadi tersangka,” ujar Tika, Minggu (19/2/2023).
Dia menambahkan, maksud dan tujuan pelaku melakukan perbuatan tersebut karena pelaku tidak terima dengan orang-orang masyarakat lingkungan Glondong tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat sesepuh terdahulu. Yakni agar tidak dengan meletakkan kijing atau batu nisan berukuran besar di makam TPU tersebut.
Pelaku dijerat dengan pasal 406 KUHP tentang barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum membinasakan, merusak, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagainya kepunyaan orang lain.
“Pelaku terancam hukuman 2 tahun 8 bulan penjara,” imbuhnya.
Sebuah surat tertanda nama Munkar dan Nakir menghebohkan warga Satreyan Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.
Surat tertanda nama Munkar dan Nakir tersebut ditempelkan di sebuah pemakaman umum di desa setempat yang batu nisannya telah dirusak.
“Maaf pak juru kunci/RT/RW/Kamituwo Awal kesepakatan makam/kuburan Glondong dilarang dikijing berupa apapun.
Hanya dua batu nisan/Maesan saja
Camkan !!!” begitu bunyi surat tersebut lengkap dengan tanda tangan atas nama Munkar dan Nakir.
Surat tersebut ditulis oleh pelaku perusakan sebanyak 56 batu nisan di pemakaman umum desa setempat.
Kejadian rusaknya puluhan bagi nisan pemakaman umum tersebut diketahui sejak Selasa (14/2/2023) oleh warga setempat.
Dari sejumlah video yang beredar nampak makam yang telah diberi batu nisan besar atau dikijing rusak berserakan.(sk)







