spot_img
Minggu, April 19, 2026
Beranda Padang Polda Sumbar Ungkap Kasus Perdagangan Miras Ilegal

Polda Sumbar Ungkap Kasus Perdagangan Miras Ilegal

175
Sumber : Hasil tangkapan layar video jurnalis MaduTV Nusantara

Padang – Polda Sumbar berhasil mengungkap kasus perdagangan minuman keras (miras) tanpa surat izin resmi. Pengungkapan ini sebagai bentuk komitmen Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa P, SH. S.Ik. MH dalam memberantas penyakit masyarakat.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar pada Jumat, (11/3/2022) mengatakan berhasil mengamankan miras dari seorang pedagang di Kota Bukittinggi pada hari Rabu (9/3/2022). Pelaku yang ditangkap berinisial R (44), di Kelurahan Tarok Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi.

Dalam penangkapan, petugas menemukan ratusan botol minuman beralkohol dengan berbagai merk. Dengan rincian barang bukti yang ditemukan 245 botol dengan kadar alkohol 14% sampai 45%.

Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 106 ayat (1) jo Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2004 tentang perdagangan sebagaimana telah dirubah dalam paragraf 8 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Selain mengamankan ratusan botol minuman beralkohol, polisi juga menemukan puluhan paket yang diduga narkotika jenis sabu yakni 23 paket dengan berat 2,13 gram, plastik dan alat hisap (bong).

Selanjutnya, terhadap pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Ditnarkoba Polda Sumbar untuk di proses lebih lanjut. (red)