Polda Jateng Ringkus Pelaku Pemalsuan Surat Kuasa Khusus

Batang – Kepolisian Jateng berhasil mengungkap kasus dugaan pemalsuan surat khusus sebagai penerima kuasa hukum yang bertujuan memfitnah serta penipuan pada warga Kamis, (3/2/2022).

Ditreskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandhani Rahardjo mengatakan, tersangka adalah  IP (45) warga Kabupaten Batang. Dalam modusnya mendatangi beberapa pihak yang sedang berperkara di kepolisian dengan membuat surat kuasa khusus. Tersangka IP juga menjalani tindak kejahatan yang sama di sejumlah polres seperti Polres Boyolali, Salatiga, dan Kabupaten Batang. Tersangka IP sudah pernah dua kali mendapat vonis hukuman oleh Pengadilan Negeri Klaten karena kasus penggelapan.

Kepala Kepolisian Resor Batang AKBP Muhamad Irwan mengatakan, kasus itu berawal dari kehadiran tersangka IP yang mengaku sebagai principle seolah-olah penerima surat kuasa dari seseorang yang pernah menjalani proses perkara di Polres Batang. Namun, saat kasus itu diproses, tersangka IP melayangkan surat dan datang ke Polres Batang pada Oktober 2021. Akhirnya pihak kepolisian melakukan tahapan-tahapan pemenuhan barang bukti untuk dilakukan penyelidikan. Mulai mengumpulkan keterangan, dokumen, motifnya, dan selanjutnya ditingkatkan ke proses penyidikan.

Kapolres mengatakan, tersangka melakukan tindak pidana dugaan pemalsuan surat kuasa untuk memfitnah Budi Santosa. Bahwa korban menerima suap kasus sengketa tanah sebesar Rp50 juta. Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres Batang untuk proses selanjutnya secara profesional dan prosedural.

Kapolres menambahkan, tersangka akan dikenai Pasal 263 Ayat 1 KUHP, Ayat 2 junto Pasal 317 KUHP, dan junto Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (red)