KEDIRI, MADUTV – Sejumlah Oknum Perangkat Desa di Kabupaten Kediri telah lolos menduduki Panitia Pemilihan Kecamatan dan telah dilantik bersama ratusan PPK lainnya oleh KPU Kabupaten Kediri di salah satu Hotel Mewah di Jalan Dhoho Kota Kediri.
Bagus Romadhon aktivis Rekan Indonesia Jawatimur mengungkapkan, dalam temuan pribadinya ada sekitar lima perangkat desa yang lolos jadi PPK dan belum tahu kemungkinan temuan temen temen aktivis yang lain.
“Temuan kita, Mungkin temuan temen” blum tau,”tegas Bagus sapaan akrab aktivis muda berpengalaman dari Rekan Indonesia Jawa Timur
Masih ungkap Bagus yang juga Ketua SapMa PP Kediri Raya menegaskan dalam sejumlah aturan KPU dan Bawaslu harus membuat regulasi yang jelas atas arahan DKPP ( Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu ),ditambah lagi kalau oknum perangkat Desa itu merupakan penyelenggara negara dan mendapatkan gaji atau honor dari Pemerintah, masak nanti juga dapat lagi honor menjadi PPK apakah itu tidak menyalahi aturan perundang undangan diatasnya terkait sebagai penyelenggara Negara.
“Dana yang bersumber dari Negara baik APBN atau APBD sekecilpum harus bisa dipertanggung jawabkan, karena oknum perangkat desa sudah dapat gaji/honor dari Negara maka sepatutnya tidak menerima Honor PPK yang bersumber dari keuangan Negara,”tegas Bagus,Jumat (17/5/2024)
Melansir website resmi DKPP Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mendorong KPU dan Bawaslu ke depan untuk merancang peraturan/regulasi kepemiluan yang sama terkait seleksi dan rekrutmen penyelenggara pemilu tingkat ad hoc.
Hal tersebut disampaikan Ketua DKPP Heddy Lugito dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, DKPP, Bawaslu dan KPU di Gedung Nusantara Jakarta beberapa waktu lalu.
Seleksi dan rekrutmen penyelenggara tingkat ad hoc menjadi perkara yang paling banyak diadukan ke DKPP. Penyebabnya adalah perbedaan peraturan seleksi dan rekrutmen penyelenggara tingkat ad hoc di Bawaslu maupun KPU.
“Mungkin ke depan perlu kita samakan (peraturan seleksi dan rekrutmen penyelenggara pemilu tingkat ad hoc) sehingga publik atau masyarakat tidak bingung tentang ini,” ungkap Heddy Lugito.
Heddy mencontohkan, Bawaslu tidak mengizinkan guru honorer menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan, sedangkan KPU mengizinkan guru honorer menjadi anggota PPK. Hal tersebut membuat membingungkan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, mantan wartawan senior tanah air ini juga mengungkapkan sejumlah isu krusial dalam pelaksanaan pemilu presiden dan wakil presiden serta pemilu legislatif tahun 2024. Antara lain pendaftaran dan verifikasi partai politik dan penyusunan peraturan pemilu
“Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD, terakhir tentang pencalonan presiden dan wakil presiden dan juga beberapa masalah kampanye,” pungkas Heddy.
Sebagai informasi, turut hadir dalam Rapat Kerja dan RDP ini adalah tiga Anggota DKPP J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah, serta Sekretaris DKPP David Yama.
Menanggapi sejumlah temuan adanya oknum perangkat desa terkait persyaratan/kriteria badan Adhoc Nanang Qosim Komisioner KPU Kabupaten Kediri mengungkapkan ,1. Mengacu pada pasal 72 Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang pemilihan Umum, yang mengatur bahwa tidak ada persyaratan bagi PNS/ASN untuk berhenti sementara saat menjadi anggota PPK, PPS, PLN, KPPS, KPPS dan
2. Pasal 35 ayat (1) PKPU 8 tahun 2022 tentang tata cara pembentukan badan adhoc Pemilu dan Pilkada yang mengatur bagi PNS/ASN untuk berhenti sementara saat jadi badan Adhoc KPI
3. Bahwa PNS/ASN dapat menjadi anggota Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu sepanjang tidak ada kebijakan larangan dari pejabat pembina kepegawaian pada Instansi yang masing-masing dikarenakan sebagai pejabat yang berwenang dalam melakukan pembicaraan management ASN hal ini Merujuk pada Pasal 1 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Pasal 3 huruf c Peraturan Pemerintah nomer 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menyatakan bahwa salah satu kewajiban PNS/ASN adalah melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
4. Bahwa berdasarkan surat Sekretaris Jenderal KEMENDAGRI Nomor 900.1.9/9095/SJ tanggal 30 Desember 2022 perihal dukungan dan fasilitasi Pemerintah Daerah Dalam Tahapan Penyelenggara Pemilu 2024, Kemendagri meminta kepada Gubernur dan Bupati/Walikota agar memberikan izin bagi ASN di Pemerintah Daerah dan atau Perangkat Desa untuk mendaftar sebagai PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih untuk Pemilu/Pilkada serentak 2024
5. Surat BKN Nomor 1044/B-AU.02.01/SD/K/2003 perihal PNS yang Menjadi Penyelenggara dan Pengawas Pemilu dimana menjelaskan bahwa ASN diperbolehkan menjadi Badan Adhoc penyelenggara Pemilu tanpa harus diberhentikan sementarasementara
6. Berdasarkan hasil konsultasi pada pimpinan KPU melalui KPU Jatim tidak ada larangan bagi ASN/Perangkat Desa untuk menjadi Badan Ad-hoc KPU mengacu pada UU nomer 7 tahun 2017 dan PKPU 8 tahun 2022
7. Sehubungan dengan hal sebagaimana dijelaskan pada angka 1-6 maka ASN dan atau Perangkat Desa dapat menjadi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dikarenakan hal tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri Saifudin Zuhri dalam keterangan di group media menyatakan, Tidak ada ketentuan yang melarangnya.(ef)