Polda Banten Sita Aliran Dana 1 Miliar Hasil Kejahatan Narkoba, Miskinkan Bandar.Serang β Satnarkoba Polresta Tangerang sejak pertengahan Mei lalu hingga akhir Juni 2022 telah berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba lintas Provinsi lintas Negara dengan 7 tersangka mulai dari penangkapan pengedar kecil narkoba ASY (28), warga Cikupa dengan barang bukti (BB) sabu 0,25 gram yang dilanjutkan dengan penangkapan pengedar sedang narkoba DS alias Deri (27) dan DM alias Martin (23) di kontrakan yang berdekatan juga di Cikupa dengan BB sabu 17,65 gram kemudian dikembangkan ke bandar narkoba MI alias Kacol (25) di pasar Kemis, Tangerang dengan BB sabu 768,4 gram.
Pada Kamis, (14/7/2022), Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan petugas terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
Dari infromasi yang diterima, fakta lainnya yang diungkap penyidik di Kalimantan Barat adalah bahwa sindikat pengedar narkoba lintas Provinsi lintas Negara ini melibatkan anggota keluarga inti, sebagai bagian yang berperan baik aktif maupun pasif dalam kegiatan peredaran narkoba serta pengelolaan harta kekayaan hasil kejahatan narkoba.
Sementara itu, Polda Banten terus memotivasi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memerangi narkoba.(red)







