spot_img
Senin, Januari 13, 2025
Beranda Regional Jawa Timur Plt Bupati Nganjuk Bersaksi Terkait Jual Beli Jabatan

Plt Bupati Nganjuk Bersaksi Terkait Jual Beli Jabatan

156
Surabaya – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Marhaen Jumadi, menjadi salah satu saksi dalam sidang lanjutan perkara jual beli jabatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dalam perkara ini, Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahmat Hidayat duduk sebagai terdakwa.

“Saya tidak tahu banyak mengenai mutasi jabatan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk. Sebab itu merupakan kewenangan penuh Bupati,” kata Marhaen di hadapan Majelis Hakim yang mendapat pimpinan I Ketut Suarta, Senin.

Marhaen menjabat Wakil Bupati Nganjuk saat terdakwa Novi Rahmat Hidayat dalam perkara yang sidang ini bertindak sebagai Bupati.

Marhaen kemudian terlantik menjadi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai Plt Bupati Nganjuk. Ini setelah Novi Rahmat Hidayat tertetapkan sebagai tersangka agar tidak terjadi kekosongan kekuasaan.

“Saat menjabat Wakil Bupati saya tidak pernah mendapat permintaan pendapat terkait mutasi jabatan dan memang tak ada kewajiban,” ujarnya, menegaskan di hadapan Majelis Hakim.

Salah satu kuasa hukum terdakwa lantas bertanya apakah Marhaen pernah mendapatkan permintaan uang sebagai ucapan terima kasih kepada Bupati Novi dalam kapasitasnya sebagai pejabat?  “Tidak pernah,” ucap Marhaen.

Dalam persidangan hari ini, total ada sebanyak 13 saksi yang dihadirkan. Selain Marhaen, kebanyakan saksi lainnya adalah aparatur sipil negara (ASN) yang baru saja naik jabatan minimal setingkat kepala seksi.

Sama seperti persidangan sebelumnya, para saksi yang baru saja naik jabatan itu mengaku mendapat permintaan uang sebagai “ucapan terima kasih”. Pembayaran tersebut dengan nominal beragam, mulai dari Rp10 juga hingga Rp50 juta.

Hingga persidangan hari ini, tak satupun saksi ASN yang telah terlantik dengan jabatan barunya mengaku mendapatkan penarikan uang oleh Bupati Novi. Mereka di persidangan justru mengaku dimintai uang “ungkapan terima kasih” oleh pejabat setingkat kepala desa.

“Saya tidak pernah memerintahkan para kepala desa untuk minta uang,” ujar terdakwa Novi.

Bupati Novi Rahman Hidayat menjadi terdakwa setelah tertangkap tangan aparat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri), pada 9 Mei 2021, dalam dugaan tindak pidana korupsi jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Nganjuk Andie Wicaksono mendakwa Novi telah menyalahgunakan kekuasaannya. Terdakwa Novi Rahman Hidayat penyelidik anggap sengaja mendapatkan uang dengan tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Bupati Nganjuk. Saat dalam seleksi pengisian perangkat desa. (Antara/fn/*)