Bangkalan – Melalui kusa hukumnya Fachrillah dari terdakwa mantan Bupati Bangkalan , R Abdul Latif Amin Imron (Ra Latif) saat ini tengah memperjuangkan terpenuhinya asas keadilan. Pasalnya majelis hakim telah memvonis Ra Latif dan lima kepala dinas (kadis) dari total 14 kadis yang disidangkan dalam perkara jual beli jabatan dan gratifikasi.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 9 tahun, dan pidana denda Rp300 juta subsider 4 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Darwanto membacakan putusan Selasa malam 22 Agustus 2023.
Bupati Bangkalan periode 2018-2023 itu juga harus membayar uang pengganti senilai Rp9,7 miliar dalam waktu satu tahun, dan bila tidak mampu membayar maka harta bendanya akan disita. Apabila ternyata tidak memiliki harta untuk dibayarkan, hukumannya akan ditambah 3 tahun.
Sebelumnya, majelis hakim telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada 5 kepala dinas di antaranya Kadis PUPR Wildan Yulianto, Kadis Ketahanan Pangan Mustakim, Kepala BKPSDA Agus Eka Leande, Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat, dan Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Hosin Jamili.
“Perkara gratifikasi yang disidangkan kan ada 14 orang (kadis), 5 orang lainnya sudah divonis. Nah sisanya, sembilan kadis itu kan sama-sama memberi. Penerimanya (Ra Latif) dianggap terbukti, tetapi kenapa sembilan pemberinya dibiarkan tidak diproses,” ungkap Fachrillah, Sabtu (26/8/2023).
Menurut Fahri ,selama fakta persidangan menyebutkan total uang yang terkumpul dari lima kepala dinas se senilai Rp 575 juta. Sementara uang dari sembilan orang kepala dinas lainya terkumpul Rp 1 miliar.
“Itu (sembilan kadis) sama-sama assessment, sama-sama memberi dan prosesnya sama dengan yang lima kadis, yakni memberi setelah pelantikan. Kalau hanya terdakwa (Ra Latif) yang diproses, berarti asa keadilannya bagaimana?,” tegas Fachrillah dengan nada heran.
Fachri mencatat, pelantikan sembilan orang sebagai kadis itu dilakukan pada Mei 2020. Sementara lima kadis yang telah berstatus terpidana dilantik pada 22 Februari 2022. Sebagaimana terkuak dalam fakta persidangan, total uang senilai Rp 1 miliar dari sembilan kadis itu dikumpulkan di rumah saksi MN pada Mei 2020.
Besaran uang setoran dari sembilan kadis usai gelaran pelantikan jumlahnya beragam. Mulai dari Rp 50 juta, Rp 75 juta, Rp 100 juta, hingga Rp 150 juta. Uang-uang itu dikumpulkan di rumah saksi MH kemudian diantarkan oleh saksi AAH, IS, RH ke rumah saksi MF.
Saksi RH lah yang turun dari mobil untuk menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada saksi MF. Belakangan, uang sebesar Rp 1 miliar akhirnya disetorkan saksi MF ke rekening Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Dari fakta-fakta persidangan itu, ini adalah tuntutan keluarga besar Ra Latif. Menuntut para kepala dinas yang 9 orang segera di proses juga karena sama halnya dari 5 yang sudah di tahan, bahkan pihak keluarga juga memproses semua yang ikut adil dalam perkara tersebut.(rhm)