
Bekasi – Dalam rekaman video amatir terlihat tim gabungan dari Sat Pol PP Kabupaten Bekasi dan kecamatan serta TNI-Polri melakukan tangkap tangan kapada soerang ibu rumah tangga diduga membuang satu kantong keresek berisi sampah di jalan underpass Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jumat pagi.
Petugas meminta kepada pembuang sampah agar mengabil kembali sampah yang dibuang secara liar. Dalam rekam video oknum warga mengaku baru pertama kali membuang sampah di lokasi tersebut. Petugas Sat Pol PP tidak percaya begitu saja dan langsung membawa ke kantor kecamatan untuk didata.
Petugas hanya memberikan surat teguran dan peringatan tertulis kepada onkum warga yang tertangkap tangan membuang sampah secara liar. Namun, jika ke depan kembali melakukan hal serupa petugas mengancam meinindak hukum dengan peraturan derah tentang membuang sampah secara liar.
Menurut Camat Tambun Selatan ada dua oknum warga yang kedapatan membuang sampah secara liar. Tim gabungan akan terus memantau dan menindak tegas bagi para oknum warga yang membuang sampah bukan pada tempatnya.
Berdasarkan Peraturan Derah Kabupaten Bekasi, dalam penidakan pembuang sampah sembarangan tertuangan dalam Undang-Undang Nomer 12 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum Kebersihan Lingkungan, berupa teguran secara tertulis serta pidana enam bulan atau denda maksimal lima puluh juta rupiah. (red)







