spot_img
Senin, Maret 16, 2026
Beranda Jawa Timur Petugas Gabungan Temukan 6000 Lebih Rokok Tanpa Pita Cukai di Pertokoan Ngunut...

Petugas Gabungan Temukan 6000 Lebih Rokok Tanpa Pita Cukai di Pertokoan Ngunut Tulungagung

288

Tulungagung – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung melalui bagian perekonomian bersama Bea dan Cukai Blitar kembali menggelar giat Gempur Rokok ilegal dengan inspeksi mendadak atau sidak ke pertokoan wilayah Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.

Turut serta dalam sidak hari ini dari Bea Cukai Blitar, OPD terkait, Satpol PP, Diskominfo, Disperindag dan bagian hukum Sekda Kabupaten Tulungagung.

Menyasar toko yang ada di Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, sesuai informasi dari masyarakat benar adanya di toko tersebut dan petugas berhasil mengamankan sejumlah 6870 batang rokok ilegal dengan jenis rokok polos atau rokok tanpa pita cukai.

Selain melakukan sitaan, tim gabungan juga mendata serta memberikan pembinaan pada pemilik toko sekaligus mengedukasi tentang larangan mengedarkan rokok ilegal.

Kasubbag Pembinaan BUMD dan BLUD Siti Patimah, SE, MM. mengatakan dari adanya rokok ilegal yang terus beredar, maka akan merugikan negara karena pendapatan negara akan berkurang dari sisi pajak cukai. Untuk itu ia menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya pertokoan untuk tidak menerima atau menjual rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai. (Red)