spot_img
Senin, April 20, 2026
Beranda BERITA VIDEO Pernyataan Resmi Presiden Mengenai Ketentuan Mudik, Pemberian THR, dan Gaji 13 ASN

Pernyataan Resmi Presiden Mengenai Ketentuan Mudik, Pemberian THR, dan Gaji 13 ASN

197

Jakarta โ€“ Presiden Joko Widodo menyampaikan pernyataannyaย terkaitย mudik, pemberian THR, dan gaji ke-13ย pada Kamis, 14 April 2022.

Menimbang kondisi pandemiย Covid-19ย yang terkendali, maka dari itu pemerintah membolehkan masyarakat untuk melakukanย mudik lebaran. Namun, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Dilansir dari zonabanten.com, arusย mudik lebaran tahun ini diperkirakan sangat besar, yakni 23 juta mobil pribadi dan 17 juta sepeda motor untuk wilayah Jawa saja.

Pemerintah mengharapkanย mudik lebaran tahun ini bisa berjalan dengan lancar, selain itu juga keselamatan masyarakat bisa terjamin.

Presiden RI menghimbau agar masyarakat yang melakukan perjalananย mudik untuk menjaga protokol kesehatan. Hal tersebut bertujuan untuk menghindari lonjakan tak terkendaliย Covid-19ย setelah perayaan hari Raya Idul Fitri.

Berdasarkan penjelasan dariย mudik, saat ini pemerintah dan jajarannya sedang mempersiapkan semuanya dan akan dimumkan pekan depan.

Selain pernyataan terkaitย mudik 2022,ย presiden juga memberikan kepastian tentang THR dan gaji ke-13.(red)