
Cilegon – Walaupun modus penyelundupan narkoba ke dalam Lapas Cilegon terbilang baru, yakni dengan menyembunyikan sabu dalam kabel charger. Namun, upaya penyelundupan narkoba jenis sabu di Lapas Cilegon berhasil digagalkan petugas.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, ditresnarkoba Polda Banten menetapkan dua orang warga binaan Lapas Cilegon. Sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan sabu tersebut.
Kabid humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengungkapkan, ditresnarkoba Polda Banten telah menerima penyerahan 3 orang. Yaitu DL (39), IW (35) dan SD (50) dari Kalapas Cilegon sekitar pukul 10.00 WIB.
Diungkapkan, penyidik telah melakukan rangkaian pemeriksaan secara instensif, tidak hanya kepada 3 orang yang diserahkan. Namun, juga kepada pihak lain terkait temuan sabu tersebut.(red)







