
Sumenep -Beredarnya sebuah video hoaks yang terposting di beberapa media sosial sangat meresahkan masyarakat, Senin (12/07/2021). Pasalnya, dalam video tersebut menerangkan bahwa Almarhumah Seniwati (43), warga Dusun Benusan RT 02/03 Desa Karangbudi, Kecamatan Gapura, menjadi korban Vaksin Sinovac hingga menemui ajalnya. Dalam Video itu pula, sebuah Ambulans dari Puskesmas Gapura mengantarkan jenazah ke Desa Karangbudi. Video berdurasi 42 detik tersebut ramai warganet posting ke beberapa media sosial dan diperankan oleh Muksi yang beralamat Dusun Benusan RT 03/03 Desa Karangbudi, Kecamatan Gapura.
Kapolres Sumenep, AKBP Rahman S.I.K SH, MH. menegaskan bahwa video Hoaks itu produksi seorang warga Desa Karangbudi, bernama Muksi. Video tersebut adalah bohong dan hoaks. “Video tersebut murni adalah sebuah kebohongan dan Hoaks. Maka dari itu, kami lakukan penahanan kepada terduga karena dia menjadi penyebab keresahan masyarakat dengan menyebarkan berita bohong,” kata Rahman Wijaya.
“Jika Video itu menyebar terus menerus untuk meracuni masyarakat, maka sudah pasti akan mengundang keresahan dan ketakutan masyarakat. Seolah-olah itu adalah video kebenaran. Bahkan masyarakat pasti akan menyalahkan pemerintah, padahal faktanya dia tidak pernah melakukan Vaksinasi,” ucapnya. Lebih tegas Kapolres Sumenep menandaskan bahwa keluarga Almarhum sendiri menyatakan video yang memberitakan keluarganya itu tidaklah benar atau Hoaks.
“Pada hari Sabtu tanggal 10 Juli 2021 pukul 15.45 Wib pihak keluarga korban Almarhum Seniwati mengklarifikasi dan menyatakan bahwa Video tersebut tidak benar,” tegasnya. Kapolres pun menyampaikan hal yang sebenarnya beserta kronologinya.
“Alm Ibu Seniwati tersebut sebelumnya punya riwayat Sakit Tipus dan Kolesterol. Pada hari Jumat, 09 Juli 2021 tepatnya pada pukul 18.30 masuk ke Puskesmas dengan keluhan badan panas. Setelah petugas piket Puskesmas mengecek, pasien masuk kamar dan rencananya dapat rujukan ke RSUD Moh. Anwar Sumenep sembari menunggu ruangan yg kosong,” kata Kapolres Sumenep menerangkan Kronologi yang sebenarnya. Setelah itu, Lanjut Kapolres Sumenep, Pada hari Sabtu tanggal 10 Juli 2021 pada pukul 08.30 Wib Ibu Seniwati dokter nyatakan meninggal Dunia.
“Rencana mau di Rujuk ke RSUD Sumenep, namun Allah SWT berkata lai. Almarhum Seniwati meninggal di Puskesmas,” terangnya.
Saat ini, pembuat video dan penyebar video hoaks bernama Muksi tersebut telah dilakukan penahanan sejak hari Minggu tanggal 11-7-2021. “Penerapan pasal yakni Pasal 45a ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 tahun 2016 ttg perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 Tentang UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun Penjara,” tandas Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya S.I.K, SH.MH. (me)







