spot_img
Rabu, Mei 6, 2026
Beranda Jawa Timur Penjual Rujak di Kediri, Kirim Surat Ke Presiden

Penjual Rujak di Kediri, Kirim Surat Ke Presiden

240

Kediri – Endang Murtiningrum, warga Singonegaran Kecamatan Pesantren Kota Kediri, Jawa Timur,terus mencari keadilan dengan kasus sengketa tanah dan bangunan yang ditempati.

Endang melakukan perlawanan, dan bahkan pihaknya telah mengadukan masalah tersebut kepada Presiden RI, Joko Widodo dan Menko Polhukam Mahfud MD.

Hal tersebut dilakukan untuk mencari keadilan terkait sengketa tanah dan bangunan yang ia tempati sekarang.

Dirinya merasa terdzolimi dengan adanya putusan dari Pengadilan Negeri Kota Kediri dan adanya dugaan praktek mafia tanah.

Selain itu, Endang seorang penjual rujak cingur mengaku, kalau pihak pengadilan dalam memutuskan perkaranya tidak berkeadilan meski memiliki data lengkap. Dengan bukti ijazah semuanya menyatakan bahwa dirinya adalah anak dari Moersad dan Toeminah.

Sebelumnya , pihak panitera pengadilan negeri kota kediri telah melakukan sita eksekusi atas rumahnya.

Sementara itu , Eko Budiono SH, pengacara Endang menyebutkan, bahwa dalam putusan ada yang ganjil. Diantaranya, tanah yang digugat luasnya 722 meter persegi, namun dalam putusan luasnya menjadi 772 meter persegi, sehingga terjadi selisih 50 meter persegi.

Selain itu , masih jelas ekon, dalam putusan batas-batas tanahnya juga berbeda dari materi gugatan. Sehingga putusannya sangat berbeda dengan fakta yang sebenarnya.(ef)