KEDIRI – Hari ini, sejumlah penggiat masyarakat yang tergabung dalam organisasi Saroja datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Mereka mengadakan audensi untuk mempertanyakan tiga perkara terkait dengan proyek besar yang tengah berlangsung di Kota Kediri. Dalam pertemuan tersebut, mereka juga meminta kejelasan dari pihak Kejaksaan Negeri Kota Kediri terkait dugaan gratifikasi dalam pembangunan proyek tersebut.
Ketua Dewan Pengawas Saroja, Supriyo, memimpin rombongan tersebut dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri, yang terletak di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Mojoroto. Mereka datang sebagai pendamping dalam proyek besar yang sedang berjalan di Kota Kediri.
Salah satu isu yang dibawa oleh Saroja adalah dugaan gratifikasi yang terkait dengan proyek tersebut. Mereka menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pembangunan proyek demi kepentingan masyarakat Kota Kediri.
Namun, dalam pertemuan tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Kota Kediri, yang diwakili oleh Kasi Intelijen, Boma, menjelaskan bahwa pihaknya tidak masuk dalam ranah teknis proyek tersebut. Pihak Kejaksaan menegaskan kembali peran mereka dalam menjaga hukum dan memberantas tindak pidana korupsi.
Pertemuan ini menjadi langkah awal dalam upaya penggiat masyarakat Saroja untuk memastikan bahwa proyek-proyek besar yang berjalan di Kota Kediri berjalan dengan transparansi dan integritas. Dalam semangat kebersamaan, mereka berharap dapat bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk menciptakan pembangunan yang berkelanjutan dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Kota Kediri.