Banyuwangi – Audiensi yang berlangsung di ruang Camat Genteng dihadiri oleh Kepala Desa Genteng Kulon, Supandi, beserta jajarannya, Ketua Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Lembu Suro Desa Genteng Kulon, dan Camat Genteng, Satriyo. Audiensi tersebut berlangsung selama dua jam, dari pukul 10.00 hingga 12.00 WIB.
Dalam audiensi tersebut, Sugiarto selaku Juru Bicara RBB mempertanyakan legalitas pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Maron oleh Bumdes Lembu Suro. Menurut Sugiarto, pengelolaan RTH tersebut cacat administrasi lantaran sertifikat tanah RTH Maron masih atas nama Pemerintah Daerah (Pemda) Banyuwangi, dengan nomor sertifikat hak pakai: 9/1987.
Sugiarto juga mengungkapkan bahwa setiap tahunnya Bumdes Lembu Suro mendapat pemasukan lebih dari Rp100 juta dari retribusi pedagang dan pengelolaan ruang parkir di RTH Maron. Pengelolaan uang retribusi tersebut juga masuk ke desa melalui Bumdes.
Supandi, Kepala Desa Genteng Kulon, membenarkan jika pengelolaan RTH Maron tidak ada bukti administrasi. Ia mengaku akan segera melengkapi administrasi tersebut agar tidak timbul permasalahan di kemudian hari. Supandi juga menjelaskan bahwa pada awalnya RTH Maron dikelola oleh Pemkab Banyuwangi melalui Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Pemukiman (DPUCKPP) pada tahun 2017. Kemudian, pengelolaannya diserahkan ke Pemerintah Kecamatan Genteng dan akhirnya dikelola oleh Desa Genteng Kulon. “Namun, semuanya bersifat lisan,” ungkap Supandi.
Camat Genteng, Satriyo, baru mengetahui jika sertifikat tanah RTH Maron tersebut masih beratasnamakan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Menanggapi hal tersebut, Satriyo berharap permasalahan ini dapat segera diselesaikan. “Saya lebih setuju jika pengelolaan RTH Maron diambil alih oleh Pemkab,” pungkas Satriyo.







