spot_img
Sabtu, April 25, 2026
Beranda Jawa Timur Penerimaan Capai Rp 53,3 Miliar, 94 Ribu Wajib Pajak Sidoarjo Manfaatkan Penghapusan...

Penerimaan Capai Rp 53,3 Miliar, 94 Ribu Wajib Pajak Sidoarjo Manfaatkan Penghapusan Denda Pajak PBB

198
Penerimaan Capai Rp 53,3 Miliar, 94 Ribu Wajib Pajak Sidoarjo Manfaatkan Penghapusan Denda Pajak PBB

SIDOARJO – Program penghapusan denda pajak daerah oleh Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo selama periode 1 November 2022 hingga 31 Maret 2023 telah dimanfaatkan oleh lebih dari 94 ribu wajib pajak (WP) dengan jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB sebanyak 253 ribu lebih. Total penerimaan uang pajak yang masuk ke kas daerah dalam kurun waktu 5 bulan itu mencapai Rp 53,3 miliar.

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali menjelaskan bahwa program penghapusan denda pajak daerah dilaksanakan dalam rangka peringatan hari jadi Kabupaten Sidoarjo Ke-164 tahun 2023. Program ini bertujuan memberikan keringanan bagi para wajib pajak yang belum membayar pajaknya.

โ€œProgram ini untuk meringankan para wajib pajak, mungkin ada wajib pajak yang belum membayar atau nunggak pajaknya akhirnya bisa memanfaatkan program penghapusan denda pajak ini,โ€ ujar Bupati.

Gus Muhdlor menambahkan bahwa pajak yang dibayarkan ke pemerintah akan kembali lagi untuk kepentingan umum, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan lain – lain, yang bersumber dari pendapatan pajak.

Menjelang berakhirnya program penghapusan denda pajak daerah, Bupati Sidoarjo mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada para wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya membayar pajak. โ€œTerima kasih kami sampaikan kepada seluruh wajib pajak yang telah membayar pajaknya, penerimaan pajak ini sangat bermanfaat bagi pembangunan Kabupaten Sidoarjo,” ucap Gus Muhdlor.

Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Ari Suryono, mengungkapkan bahwa selama program penghapusan denda pajak daerah berjalan, pihaknya telah menerima SPPT PBB sebanyak 253.150 berkas. “Dari jumlah tersebut, pajak yang diterima sebesar Rp 53,3 miliar terhitung sampai dengan hari ini (Kamis, 30 Maret 2023),โ€ tambah Ari.

Ari mencatat rata – rata jumlah wajib pajak yang memanfaatkan program penghapusan denda setiap bulannya sejak diberlakukan mulai November 2022 sebanyak 17 ribu wajib pajak. โ€œYang paling banyak ada di bulan Februari 2023, jumlah wajib pajak yang dilayani sebanyak 32 ribu wajib pajak. Kemudian di bulan Maret ini wajib pajak yang membayar jumlahnya turun, yakni sekitar 12 ribuan wajib pajak. Program penghapusan denda pajak daerah pihaknya telah menerima SPPT PBB sebanyak 253.150 berkas.