
Batang – S, (16) tahun warga Kecamatan Gringsing tertangkap tangan ketika mencuri itik di rumah tetangga, Jum’at (10/06). S ditangkap dibawa ke Polsek Gringsing didampingi orang tua, tokoh masyarakat dan perangkat desa.
Dari informasi yang dihimpun, S sudah beberapa kali melakukan pencurian serupa. Tak hanya itu, S juga mengaku pernah membobol rumah yang terkunci dan mengambil sejumlah uang. S mengaku hasil curian dijual ke Pasar Weleri dan digunakan untuk jajan dan beli rokok.
Sementara itu, ayah S sendiri mengaku sudah kehabisan akal mengatasi anak sulungnya itu. Sebab, satu bulan terakhir S juga dikabarkan pergi dari rumah dan hidup menggelandang.
Sedangkan Kapolsek Gringsing Akp Andi Fajar yang menangani langsung bersama Kanit Reskrim Aiptu Agus Sutrisno menyatakan perbuatan S sudah di luar batas kewajaran. ย Namun, berhubung S masih dibawah umur dan nilai kebendaan kecil, tindakan yang dilakukan adalah pembinaan. Para korban juga memaafkan perbuatan S dengan syarat tidak mengulangi lagi.
Setelah koordinasi dengan Dinas Sosial dan TKSK akhirnya disepakati S akan dikirim ke Panti Mandiri di Semarang untuk mendapatkan pembinaan.(red)







