Trenggalek – Jajaran Polres Trenggalek berhasil mengungkap kasus kekerasan yang terjadi di tepi Jalan Raya Pantai Prigi. Tepatnya di depan sebuah warung kopi, masuk Desa Margomulyo Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.
Dilansir dari bertemanhati.com, Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera dalam konferensi pers yang digelar di Taman Batu Mapolres mengungkapkan, Satreskrim Polres Trenggalek mengamankan tiga orang remaja yakni RD asal Bandarkedungmulyo Kabupaten Jombang, FN warga Desa Ngulanwetan Kecamatan Pogalan dan AWS masih di bawah umur pada Senin, (11/4). Peritiwa kekerasan tersebut terjadi pada Minggu 27 Maret 2022 lalu.
Kejadian berawal saat korban bersama temannya hendak menuju ke Pantai Prigi dengan mengendarai sepeda motor. Ketika melintas di jalan raya masuk Desa Margomulyo berpapasan dengan konvoi sepeda motor.
Melihat hal tersebut, korban dan temannya menepikan sepeda motor yang dikendarainya. Tiba tiba, sejumlah orang yang ikut dalam rombongan konvoi tersebut menghampiri dan secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap korban yang mengakibatkan korban mengalami luka di bagian punggung dan kaki. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Watulimo guna proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku dikenai pidana tentang kasus di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2) ke 1e KUHPidana SUBS pasal 170 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun enam bulan.(red)







