Lamongan – Sebanyak 13 pengedar sabu-sabu diringkus Satreskoba Polres Lamongan. Satu di antara tersangka pernah dipenjara lantaran terlibat kasus pencabulan di Surabaya.
Belasan tersangka ini merupakan para pemain baru dan hanya 1 tersangka yang sudah pernah merasakan penjara karena kasus berbeda. Sementara seorang tersangka di antaranya berstatus anak- anak yang terlibat dalam peredaran sabu-sabu.
Dilansir dari Surya.co.id, tersangka R mengedarkan sabu-sabu di wilayah Kecamatan Sugio. Sindikatnya berhasil diendus petugas dan ditangkap saat sedang bertransaksi dengan calon pembelinya.
Tersangka R hanya mengatakan ia mengedarkan sabu-sabu di Sugio karena ada pesanan. Usai keluar penjara karena kasus pencabulan, R beralih berbisnis sabu-sabu. Namun naas baru memulai bisnis haramnya R ditangkap.
Tiga diantara tersangka pengedar sabu ini juga mengedarkan pil dobel l. Sedang 10 tersangka lainnya mengedarkan barang haram khusus sabu-sabu.
Pada para tersangka, AN, RG, MU, AG, PR, MA, HA, RI, FR, BA, SA, MO, dan seorang TSK anak-anak dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Ayat (1) dengan ancaman minimal 4 tahun.
Sejumlah barang bukti yang diamankan di antaranya, 9,27 gram sabu-sabu, 217 butir pil dobel L, 141 butir pil carnopen, 13 unit HP, 1 timbangan, 2 alat hisap, 7 unit sepeda motor dan kartu ATM.
Miko mengatakan, penyidik akan mengembangkan penyelidikan untuk mengendus barangkali masih ada jaringannya.(red)