Yogyakarta – Pemkot Yogyakarta melalui Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi memberi wadah berupa posko aduan layanan aduan tunjangan hari raya (THR) yang mulai dibuka 12 April hingga 9 Mei 2022 untuk konsultasi. Posko dibuka berbeda dengan tahun tahun sebelumnya karena kali ini dibuka secara virtual.
Tahun ini perusahaan tidak lagi diberikan keringanan untuk mencicil THR kepada karyawan. Sehingga harus dibayarkan dengan batas akhir H-7 lebaran. Meski masih dalam suasana pandemi Covid-19 sudah tidak diperbolehkan lagi perusahaan mencicil dan harus sesuai dengan aturan Kemenaker RI. Pelayanan konsultasi di posko aduan akan sepenuhnya dibuka secara daring melalui website poskothr.kemenaker.go.id.
Petugas dari Dinsosnakertrans nantinya akan bertindak sebagai mediator jika terdapat ketidaksepahaman dalam mekanisme pembayaran THR. Kriteria pekerja yang berhak mendapatkan THR di antaranya pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih dengan besaran satu kali upah.
Sementara bagi pekerja yang belum memiliki masa kerja 12 bulan namun telah lebih dari satu bulan bekerja, besaran THR diberikan sesuai hitungan yang berlaku. Jika ada perusahaan yang tidak mentaati maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Surat Edaran dari Menteri Tenaga Kerja terkai THR akan segera disosialisasikan ke perusahaan di Kota Yogyakarta. Di mana terdapat sekitar 1600 perusahaan yang mayoritas adalah perusahaan yang bergerak di sektor pariwisata seperti hotel dan resto.(red)







