
Kediri – Walikota Kediri menerbitkan Surat Edaran Tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Idul Adha 1442 H/2021 M dan Pelaksanaan Kurban di Masa Pandemi Covid-19. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 450/9/419.033/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Tempat Ibadat dan Pelaksanaan Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Kota Kediri. SE tersebut rilis dengan acuan berdasarkan Intruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021. Selain itu, yang menjadi acuan adalah SE Kemenag Nomor 17 Tahun 2021, serta SE Gubernur Jawa Timur Nomor: 451/14901/012.1/2021.
Edaran ini sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Kebijakan yang tertuang dalam SE tersebut, antara lain, (1) peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadat, (2) panduan pelaksanaan takbiran dan salat Idul Adha, (3) serta pelaksaan kurban. Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, peribadatan di tempat ibadat yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan tiada sementara dan laksanakan di rumah masing-masing. Meski demikian, kumandang adzan, bunyi lonceng/bel gereja, dan tanda lainnya sebagai tanda masuknya waktu ibadat tetap dapat bergema. Pemerintah Kota Kediri juga mengimbau selama masa PPKM darurat ini tempat ibadat harus tetap terjaga kesuciannya.
Adapun panduan mengenai penyelenggaraan malam takbiran di masjid/musala dapat melalui audio visual dan tidak mengundang jemaah. Lebih dari itu, takbir keliling dengan berjalan kaki atau menggunakan kendaraan juga terlarang. Hal ini demi mencegah terjadinya kerumunan. Kegiatan takbiran dan salat Idul Adha 1442 H dapatmasyarakat lakukan di rumah masing-masing dengan tetap memperhatikan rukun salat.
Dalam SE tersebut juga jelas terkait panduan pelaksanaan kurban yang wajib terpenuhi berbagai ketentuan. Penyembelihan hewan kurban selama tiga hari yakni pada 11 s.d 13 Dzulhijah atau 21 s.d 23 Juli 2021 dengan durasi antara 4 s.d 5 jam. Pemotongan hewan kurban rencananya akan masyarakat laksanakan di Rumah Potong Hewan (RPH) sesuai syariat islam. Menanggapi keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH, Wali Kota Kediri mengizinkan pemotongan hewan di luar RPH. Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan dan kebersihan petugas, tetap menerapkan physical/social distancing, serta memperhatikan kebersihan alat.
Pelaksanaan SE ini akan petugas upayakan sesuai dengan kondisi setempat bergantung perkembangan peningkatan atau penurunan angka positif Covid-19. Dalam pengimplementasiannya, Pemerintah Kota Kediri mengintruksikan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 agar turun tangan dalam memantau pelaksanaan SE ini. Aturan ini berlaku sesuai tanggal penetapan PPKM darurat sampai dengan masa berlakunya Intruksi Mendagri tentang PPKM darurat. (me)







