spot_img
Rabu, April 29, 2026
Beranda Blitar Pemkab Blitar Cabut Izin Padepokan Nur Dzat Sejati Milik Gus Samsudin Jadab

Pemkab Blitar Cabut Izin Padepokan Nur Dzat Sejati Milik Gus Samsudin Jadab

242

Blitar – Usai melewati mediasi yang panjang, Pemerintah Kabupaten Blitar mengambil langkah tegas soal polemik Padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin. Bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pemkab Blitar memutuskan untuk mencabut izin Padepokan Nur Dzat Sejati.

Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso mengatakan, menindaklanjuti hasil assesment yang dilakukan pada 4 Agustus lalu, diputuskan segala aktivitas di Padepokan Nur Dzat Sejati yang berkaitan dengan aktivitas pijat, kegiatan menyerupai pondok pesantren dan majelis taklim dihentikan.

“Yang jelas izinnya hanya pijat tradisional. Itu ijinnya dari Dinkes tahun 2021. Nah karena Dinkes sudah mencabut izin kita yang di atasnya otomatis juga mencabut izin itu,” ujar Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso, Selasa (9/8/2022).

Dia mengatakan, jika Padepokan Nur Dzat Sejati ingin membuka praktek lagi, maka perizinan harus dilengkapi. Bukan hanya perizinan pijat tradisional, namun semua kegiatan yang ada di dalamnya juga harus memiliki izin.

“Iya harus ada izinnya, artinya harus mengurus izin sendiri-sendiri apa saja kegiatan yang ada disana. Misalnya soal pijat tradisional, izin pondok pesantren hingga majelis taklim. Karena mereka tidak memiliki izin kegiatan menyerupai pondok pesantren dan izin majelis taklim sesuai dengan PMA nomor 29 tahun 2019 tentang majelis taklim dan PMA nomor 30 tahun 2020 tentang pendirian penyelenggaraan pesantren,” tegasnya.

Sementara Priarno, kuasa hukum Gus Samsudin mengaku akan menindaklanjuti hasil assessment Pemkab Blitar dan Forkopimda. Kata dia, salah satu klausul dalam assessment tersebut pemerintah membuka ruang bagi kliennya untuk mengurus izin.

“Kegiatan penghentian sementara saya kira masuk akal. Kami akan menindaklanjuti karena dalam hasil assessment ini salah satu klausulnya pemerintah membuka ruang untuk mengurus izin,” pungkasnya.(sk)