Pemkab Blitar Beri Sanksi Tegas Bagi Pengedar Rokok Ilegal

Blitar – Pemerintah Kabupaten Blitar akan memberikan sanksi tegas bagi siapapun yang mengedarkan rokok ilegal dengan sengaja maupun tidak disengaja.

Oleh karena itu, keberadaan rokok ilegal kedepannya terus diperangi lantaran berdampak terhadap kerugian cukup besar bagi negara terutama di sektor pendapatan.

Kepala Seksi Bina Usaha Disperindag Kabupaten Blitar Suswinanto mengatakan razia yang telah dilakukan beberapa waktu lalu di wilayah Blitar bagian barat kian ditingkatkan guna memberantas peredaran rokok ilegal di kalangan masyarakat.

“Ya kemarin lusa kita adakan razia rokok ilegal yang dijual dipasaran oleh masyarakat. Dalam kegiatan itu kami berhasil menyita sejumlah rokok ilegal diantaranya rokok tanpa merek 28 pak, rokok grenjengan atau polos 8 pak, rokok Gold Super tanpa cukai 30 pak, Joyo Baru tanpa cukai 16 pak. Ada pula Jaran Goyang 11 pak, Cekli Pro 5 pak, Vario 2 pak, dan Joyo Baru biru 2 pak,” katanya.

Ia menjelaskan dengan adanya temuan tersebut, Pemkab Blitar juga terus mengadakan sosialisasi kepada masyarakat terkait peraturan daerah (Perda). Sehingga apapun yang melenceng dari ketentuan berlaku maka dikenakan sanksi dan penyitaan barang bukti.

“Temua kemarin lumayan banyak, target kita masyarakat terus diberikan pemahaman agar mengerti dan tau tentang Perda. Jika semua paham maka warga berjalan berdasarkan prosedur yang ada. Itu yang kita harapkan,” imbuhnya.

Sebelumnya, barang bukti rokok ilegal yang diamankan langsung diserahkan kepada Bea Cukai untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara pemilik toko langsung diberi pembinaan dan edukasi di tempat oleh tim gabungan. Selain pembinaan, pemilik toko juga dibuatkan berita acara untuk tidak mengulangi lagi menjual rokok ilegal. (SK)