JOMBANG, MADUTV – Pemkab Jombang makin tegas dalam upayanya mengambil alih aset Pemkab, Ruko Simpang Tiga, yang dikuasai oleh penghuni ruko.
Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo melontarkan ultimatum kepada seluruh penghuni ruko agar segera mengosongkan seluruh Ruko Simpang Tiga paling lambat 19 Agustus 2024, pukul 10.00 WIB.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jombang Agus Purnomo membenarkan terkait kebijakan itu.
Pemkab sudah mengeluarkan surat nomor 500.2/2876/415.32/2024 yang ditandatangani Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo tertanggal 14 Agustus 2024.
”Surat itu berisi imbauan agar para penghuni segera mengosongkan Ruko Simpang Tiga paling lambat 19 Agustus pukul 10.00 WIB,” tegas Agus.
Agus mengatakan, surat itu menindaklanjuti sejumlah surat dan imbauan lain yang sudah diberikan sebelumnya kepada penghuni ruko.
Selain itu, menanggapi rekomendasi pansus No. 717/567/415.14/2022 tertanggal 18 Juni 2022 juga Surat Keputusan Bupati Jombang No. 188.4.45/29/415.10.1.3/2023 tentang Tim Penyelamatan Aset Daerah Pemerintah Kabupaten Jombang.
”Surat sudah disampaikan kepada penghuni ruko. Ya, pada intinya kami melanjutkan upaya yang sudah berjalan saat ini,” tegasnya.
Pemkab Jombang mengimbau jika penghuni Ruko Simpang Tiga tidak mengindahkan teguran tersebut, pihaknya akan melakukan tindakan tegas.
”Tim Penyelamatan Aset Daerah Pemerintah Kabupaten Jombang akan melakukan penutupan operasional Pertokoan Simpang Tiga setelah batas waktu pengosongan berakhir,” bebernya.
Saat ini, pihaknya menunggu lampu hijau dari Kejaksaan Negeri Jombang. Sembari menunggu itu, pendirian Mal Pelayanan Publik (MPP) Jombang di kawasan Ruko Simpang Tiga terus berproses.
”Untuk ruko lain, nanti kita ambil alih semuanya. Sesuai kewenangan dan legalitas yang memang kita miliki,” terangnya.
Sementara itu, Kuasa hukum penghuni Ruko Simpang Tiga Jombang, Sugiarto mengakui kliennya sudah menerima surat pemberitahuan dari Pemkab Jombang perihal pengosongan ruko.
Pemberitahuan yang dimaksud, adalah agar penghuni ruko Simpang Tiga segera angkat kaki atau mengosongkan ruko paling lambat 19 Agustus 2024, pukul 10.00 WIB. ”Sampai tanggal 19 Agustus,” imbuh dia.
Meski demikian, pihaknya meminta agar Pemkab Jombang menunggu putusan Pengadilan Negeri (PN) Jombang terlebih dahulu.
Pasalnya, saat ini penghuni sudah mengajukan gugatan perdata dengan pihak tergugat, Pemkab Jombang, Kantor Pertanahan ATR/BPN Jombang, serta pihak PT.
”Yang jelas penghuni Ruko Simpang Tiga mengajukan gugatan perdata ke PN Jombang nomor 45, terkait keabsahan kepemilikan,” tandas Sugiarto.
”Kita negara hukum, semua menghormati itu. Pemkab kalau merasa itu (Ruko Simpang Tiga) punyanya, tidak boleh semena-mena, kami mohon untuk ditunggu putusannya,” tutupnya.(Aji)