
Kediri – Siaran pers KPU RI dari Komisioner KPU Kabupaten Kediri dengan tegas menyebutkan dasar peraturan, UU Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Hal itu untuk menyikapi bergulirnya kabar yang menyebutkan bahwa Pemilu akan mengalami penundaan dari tahun 2024 ke tahun 2027. Salah satunya bersumber dari pemberitaan cnnindonesia.com yang tayang tanggal 23 Juni 2020. Beberapa hal yang tersampaikan antara lain sebagai berikut.
Pertama, respon atau isi dari berita yang menjadi acuan adalah kondisi saat itu (Juni 2020) saat kemunculan wacana revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan.
Kedua, pasca berita tayang (25 Juni 2020), Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ilham Saputra, selaku narasumber yang diambil kutipannya untuk berita tersebut telah menyampaikan klarifikasi kepada media massa. Dalam klarifikasi tersebut tersampaikan bahwa Pemilu sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 akan terselenggara pada tahun 2024.
Ketiga, sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU dalam menyelengarakan Pemilu dan Pemilihan taat dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada prinsipnya terdapat aturan yang mengatur bahwa Pemilu dan Pemilihan serentak nasional akan terselenggara pada tahun 2024.
Keempat, adapun kewenangan dalam hal pembentukan dan perubahan UU ada pada pembentuk UU, dalam hal ini adalah DPR bersama Pemerintah. Kelima, KPU selaku penyelenggara Pemilu fokus pada tugas, wewenang, dan kewajibannya sebagaimana dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Atau sebatas memberikan masukan dan pengalaman menjalankan Pemilu dan Pemilihan. Tentunya kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), selaku perwakilan Pemerintah dan DPR selaku perwakilan legislatif.
Keenam, pada prosesnya juga telah terlaksana koordinasi dalam bentuk Tim Kerja bersama yang terdiri dari DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP. Kesepakatan Tim Kerja Bersama bahwa Pemilu tetap terselenggara pada tahun 2024. Pemilu rencanya akan terlaksana pada tanggal 21 Februari 2024. Sedangkan, Pemilihan Kepala Daerah rencananya pada tanggal 27 November 2024.
Pers release ini terbit di Jakarta, 17 Agustus 2021 oleh Humas KPU RI. Sementara itu, Nanang Qosim, Komisioner KPU Kabupaten Kediri, sejauh 2021 ini, KPU Kabupaten Kediri melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, sosialisasi Pendidikan Pemilih. (me)







