spot_img
Minggu, April 19, 2026
Beranda NASIONAL Pemerintah Turunkan Level PPKM di Sejumlah Daerah Mulai 24 Hingga 30 Agustus...

Pemerintah Turunkan Level PPKM di Sejumlah Daerah Mulai 24 Hingga 30 Agustus 2021

291

Jakarta – Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menurunkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah pada tanggal 24 Agustus 2021 hingga 30 Agustus 2021. Pembuatan keputusan tersebut berdasarkan berbagai pertimbangan, utamanya mengenai indikator penanganan pandemi Covid-19 yang mulai membaik.

Menurut Presiden, saat ini kasus konfirmasi positif Covid-19 di Indonesia telah mengalami penurunan sebesar 78 persen dari pada saat puncak kasus pada 15 Juli 2021 lalu. Angka kesembuhan juga konsisten lebih tinggi dari pada angka konfirmasi positif. Sehingga membuat angka keterisian tempat tidur atau bed occupancy rateย (BOR) nasional berada di angka 33 persen.

โ€œUntuk itu, pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus 2021 hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa turun level. Dari level 4 ke level 3,โ€ ujar Presiden Joko Widodo dalam pernyataannya terkait perkembangan PPKM di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 23 Agustus 2021.

Presiden mengatakan, sejumlah daerah di Indonesia telah menunjukkan perkembangan yang cukup baik. Misalnya di Pulau Jawa-Bali, penerapan PPKM level 4 dari sebelumnya 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota. Level 3 dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota, dan level 2 dari 2 kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota.

โ€œUntuk Pulau Jawa-Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kabupaten/kota lainnya sudah bisa berada pada level 3. Yang mana pemberlakuannya mulai tanggal 24 Agustus 2021,โ€ lanjutnya.

Sedangkan wilayah luar Pulau Jawa-Bali, Presiden mengingatkan untuk tetap waspada. Meskipun kasus Covid-19 telah menunjukkan perkembangan yang baik pula.

โ€œLevel 4 dari 11 provinsi menjadi 7 provinsi, level 4 dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota. Level 3 dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota, dan level 2 dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota,โ€ tambahnya.

Pemerintah tetap mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat. Adapun penyesuaian tersebut antara lain sebagai berikut, pertama Pembukaan tempat ibadahย  untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang. Kedua Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas. 2 orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00. Selanjutnya Pusat perbelanjaan atau mal boleh buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas. Sekaligus tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah. Terakhir Industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen. Namun apabila terjadi klaster baru Covid-19, maka mewajibkan tutup selama 5 hari.

โ€œPenyesuaian atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat ini bersamaan dengan protokol kesehatan yang ketat. Serta penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk,โ€ imbuhnya.

Terkait vaksinasi, Presiden meminta Menteri Kesehatan, untuk terus meningkatkan cakupan vaksinasi. Agar akhir bulan Agustus tercapai penyuntikkan lebih dari 100 juta dosis vaksin.

โ€œDalam beberapa hari terakhir, saya melihat cakupan vaksinasi terus meningkat dan saat ini 90,59 juta dosis vaksin sudah tersuntikkan,โ€ ungkapnya.

Di samping itu, keterlibatan TNI-Polri dalam melakukan penelusuran turut berkontribusi terhadap peningkatan rasio kontak erat. Pada 20 Agustus 2021, rasio kontak erat mencapai 6,5 jauh meningkat dari pada pada 31 Juli 2021 yang berada pada posisi 1,9.

Presiden mengingatkan bahwa perbaikan situasi Covid-19 saat ini tetap harus bersikap hati-hati dan penuh kewaspadaan. Pembukaan kembali aktivitas masyarakat tetap harus terlaksana secara bertahap. Yaitu dengan peningkatan protokol kesehatan, pemeriksaan, pelacakan, dan cakupan vaksinasi yang lebih luas.

โ€œSemua hal tersebut perlu terlaksana agar pembukaan kembali aktivitas masyarakat tidak berdampak kepada peningkatan kasus,โ€ tandasnya.(*)