spot_img
Rabu, Mei 6, 2026
Beranda Bangkalan Pemerintah Larang ASN Pakai Putih dan Batik Dalam Masa Kampanye Capres Mauan...

Pemerintah Larang ASN Pakai Putih dan Batik Dalam Masa Kampanye Capres Mauan Legislatif

233
Pemerintah Kabupaten Bangkalan Melarang ASN Menggunakan Baju Putih dan Batik Selama Masa Kampanye

BANGKALAN, 13 Desember 2023 – Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, mengambil langkah tegas dalam menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa kampanye calon presiden, wakil presiden, dan calon legislatif yang berlangsung mulai tanggal 28 November hingga 10 Februari 2024.

Penegasan ini disampaikan oleh Plt. Bupati Bangkalan, Arief M Edie, dalam pernyataannya kepada ASN setempat. Menurut beliau, larangan tersebut diberlakukan untuk menghindari kebingungan di masyarakat terkait penampilan seragam yang seringkali identik dengan pasangan calon tertentu.

“Pasangan calon presiden dan wakil presiden kerap mengenakan baju putih dan batik saat berkunjung ke daerah kami. Agar tidak terjadi kebingungan atau kesamaan dalam berpakaian dengan tim pendukung pasangan tertentu, kami memutuskan untuk melarang ASN menggunakan baju putih dan batik selama masa kampanye,” ungkap Arief M Edie.

Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga netralitas ASN agar tidak terlibat secara langsung dalam politik praktis dan memberikan dukungan terbuka kepada pasangan calon tertentu. Pernyataan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang kondusif dan bebas dari konflik politik yang mungkin timbul.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan turut memberikan teguran kepada empat ASN yang terlibat aktif di media sosial dengan membagikan konten terkait pasangan calon presiden, wakil presiden, maupun calon legislatif. Setelah mendapat teguran, keempat ASN tersebut dengan sigap menghapus postingan yang bersangkutan.

“Kami berharap agar ASN tetap menjaga netralitasnya, terutama di media sosial. Tindakan tegas akan diambil apabila terdapat ASN atau anggota TNI-Polri yang terbukti masih aktif atau mendukung pasangan tertentu selama masa kampanye. Sesuai dengan undang-undang yang berlaku, tindakan yang diambil akan sesuai dan adil,” tegas Ketua Bawaslu Kabupaten Bangkalan.

Langkah-langkah preventif yang diambil oleh pemerintah daerah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang kondusif selama proses demokrasi berlangsung, menjaga keberlanjutan pelayanan publik, dan memastikan bahwa ASN tetap menjadi garda terdepan dalam mewujudkan pesta demokrasi yang damai dan berkualitas.