spot_img
Minggu, April 19, 2026
Beranda D I Yogyakarta Pemda DIY akan Segera Revisi Pergub Tentang Larangan Demontrasi Yogyakarta

Pemda DIY akan Segera Revisi Pergub Tentang Larangan Demontrasi Yogyakarta

270

Kota Yogyakarta – Pemerintah daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, berencana akan merevisi peraturan gubernur atau pergub Nomor 1 tahun 2021 tentang pengendalian pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum pada ruang terbuka, termasuk larangan berunjuk rasa di kawasan Malioboro. Revisi ini menyusul adanya protes dari aliansi rakyat untuk demokrasi Yogyakarta.

Pemda DIY bersama stakeholder mengadakan pertemuan terbatas dan menyampaikan adanya protes dari aliansi rakyat untuk demokrasi Yogyakarta atau ARDY terkait pergub Nomor 1 tahun 2021 yang menyatakan tentang pengendalian pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum pada ruang terbuka termasuk larangan berunjuk rasa di kawasan malioboro. Namun sayang, dalam forum tersebut perwakilan RDY tak hadir dengan alasan bertentangan dengan asas kepatutan.

Melalui asisten sekretaris bidang pemerintah dan adminisrasi umum, Setda DIY, Sumadi, pihaknya akan segera melakukan revisi pergub. Hal tersebut berdasarkan masukan dari warga Malioboro. Di antaranya untuk penambahan pengamanan kawasan Malioboro. Kemudian tersedia tempat khusus di luar Malioboro dalam penyampaian pendapat di tempat umum.

Selain akan melakukan perubahan nomenlaktur, larangan demontrasi di kawasan Malioboro, dalam perubahan nomenlaktur tersebut juga akan mengatur jarak yang diperbolehkan dalam unjuk rasa di kawasan istana kepresidenan Yogyakarta.

Selain itu, pada perubahan nomenlaktur tersebut juga merubah nama Gedung Agung DIY, menjadi Istana Kepresidenan Yogyakarta. (nn)