Pelapor Minta Komisioner KPU Bangkalan Pelanggar Kode Etik Dipecat Secara Tidak Hormat Terungkap Jelas Dalam Sidang

Bangkalan madutv.com – Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP), melibatkan Sairil Munir komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan, sudah di proses oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pengadu dan teradu berikut pihak terkait (Komisioner KPU) Bangkalan, sudah menjalani 2 kali agenda sidang yang berlangsung di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur.

Pengadu Ahmad Annur, mengungkapkan bahwa aduannya memiliki dasar bukti peran serta Munir dalam survei elektabilitas Bupati Bangkalan non aktif R. Abdul Latif Amin Imron dalam kepentingan politiknya.

“Semuanya terungkap jelas dalam sidang dugaan korupsi yang terjadi di Bangkalan, bagaimana peran penting Munir dalam survei itu, bahkan dia yang awalnya menawarkan survei sekaligus penerima uangnya,” ungkapnya, sabtu (26/8/2023).

Ahmad bercerita, bahwa dalam sidang yang berlangsung di kantor Bawaslu Jatim, teradu sempat berkelit tidak mengakui perbuatannya didepan majelis hakim, yang dipimpin langsung ketua DKPP.

“Dia berusaha membohongi DKPP, padahal berbohong itu adalah pelanggaran yang termasuk berat. Bukti keterlibatan dan menerima uang, sudang termasuk pelanggaran karena saudara Munir itu penyelenggara pemilu,” ujarnya.

Atas perbuatan yang melanggar kode etik, lanjut Ahmad, maka saudara Munir sudah tidak layak menjabat sebagai komisioner KPU yang notabenenya penyelenggara pemilu. Sebab, hanya akan menodai pesta demokrasi.

“Harusnya dipecat secara tidak hormat, bagaimana demokrasi akan berlangsung secara jujur, jika penyelenggaranya memiliki mental yang bobrok semacam itu,” pungkasnya.

Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 89-PKE-DKPP/VI/2023 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur.

Perkara ini diadukan oleh Ahmad dan Sairil Munir sebagai Teradu. Teradu didalilkan menerima uang dari Bupati Bangkalan non aktif R. Abdul Latif Amin Imron (Ra Latif), sebesar Rp 150 juta untuk melakukan survei elektabilitas sebagai persiapan kembali maju dalam Pilkada tahun 2024.

Sementara itu mantan bupati Bangkalan R.AbdulLatif amin imrom sudah di vonis 9 tahun dan denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara. Oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya Bupati Bangkalan nonaktif R Abdul Latif Amin Imron. Ia dinilai terbukti bersalah kasus jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama sembilan tahun, dan pidana denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara,” kata ketua majelis hakim Darwanto membacakan putusan beberapa hari yang lalu.(rhm)