
Jakarta – Polda metro jaya mengungkapkan kronologi pembunuhan berencana seorang pria bertato berinisial I alias D. Di Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (17/5/2022).
Dari informasi yang diperoleh, kepada polisi pelaku berinisial AM (50) berdalih membunuh korban untuk mengeluarkan ilmu kanuragan dari dalam tubuh korban. Dalam membunuh korban, pelaku menggorok leher korban menggunakan golok yang sudah disiapkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku melakukan tindakan tersebut atas permintaan korban.
Pelaku diminta menggorok leher korban dan memasukkan darahnya ke dalam pulpen yang di dalamnya terdapat keris berukuran kecil. Meski begitu, Zulpan memastikan bahwa penyidik masih akan mendalami motif kasus pembunuhan tersebut.
Adapun pengungkapan kasus pembunuhan tersebut berawal dari penemuan jasad I oleh seorang saksi berinisial N (65) yang sedang berada di Sawah.
N melihat styrofoam berbentuk segi panjang di seberang sungai dan berniat mengambilnya untuk digunakan sebagai tempat ikan.
Namun, ketika hendak mengambil dan mengangkat styrofoam itu, saksi justru mendapati jasad I dengan leher terluka diduga disayat menggunakan senjata tajam.
Atas perbuatannya, pelaku AM ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Kuhp). Tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 Kuhp tentang pembunuhan.(red)







