Pedagang Pakaian Keliling Pringsewu Ditangkap Densus 88, Ken Setiawan: Semua Profesi di Lampung Sudah Tersusupi Paham Radikalisme

107

Lampung – Pedagang pakaian keliling dengan inisial AS alias DA dari Pekon Wonodadi Utara, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, diamankan Densus 88 Antiteror Mabes Polri. Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan mengungkapkan penyusupan kelompok radikalisme dimasyarakat ini sebagai fenomena gunung es, dan perlu menjadi perhatian khusus dari pemerintah dan kepolisian.

Ken menggambarkan fenomena radikalisme dan terorisme yang terjadi hanya terlihat bagian kecilnya (puncak gunung es), sedangkan faktanya sudah masuk menyusup disemua lini dan profesi masyarakat.

Bahkan dalam waktu yang belum lama ini BNPT merilis setidaknya terdapat 31 PNS ditangkap karena terlibat jaringan terorisme. Mereka masing-masing ada 8 anggota kepolisian, 5 anggota TNI dan 18 PNS.

Organisasi keagamaan juga bisa terpapar terorisme seperti terdapat beberapa pengurus MUI pusat dan daerah serta pengurus organisasi Muhammadiyah yang ditangkap Densus 88 sebagai terduga teroris. Tambah Ken.

Ketua umum partai politik dan pengurus partai seperti Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) dan pengurus Partai Ummat juga ada yang di tangkap densus 88 terkait keterlibatannya dalam tindak pidana terorisme.

Ken menyebut radikalisme dan terorisme adalah virus yang bisa menimpa siapa saja, tidak pandang sisi usia, pendidikan, jabatan bahkan termasuk aparat TNI/POLRI juga bisa terpapar, padahal mereka secara notabene adalah alat negara.

Fenomena TNI/POLRI Cinta Sunnah juga seharusnya menjadi perhatian Kapolri dan Panglima TNI sebab hal ini sudah sangat masif dilingkungan aparat kita. Jargon nyunah tapi faktanya nyampah. TNI/POLRI cinta sunnah menjadi pintu gerbang intoleransi dan radikalisme dikalangan aparat. Tambah Ken.

Ini virus, maka perlu vaksin. Selain penindakan, perlu adanya upaya pencegahan secara masif kepada masyarakat supaya imun terhadap virus radikalisme dan terorisme.

Seperti penanggulangan bencana, penanggulangan radikalisme dan terorisme perlu Mitigasi yang merupakan segala upaya untuk mengurangi risiko akibat bahaya radikalisme dan terorisme.

Program mitigasi bencana radikalisme dapat dilakukan melalui pembangunan mental lewat TOT untuk peningkatan kemampuan menghadapi dan menganisipasi ancaman bencana radikalisme dan terorisme. Agar peserta dapat menyampaikan kembali dilingkungan masing masing.

Perlu juga regulasi yang melarang semua paham yang bertentangan dengan Pancasila dan sertifikasi penceramah semua agama agar tidak ada unsur ujaran kebencian, intoleransi dan radikalisme dalam orasi keagamaan dimasyarakat.

Masalahnya adalah saat ini masyarakat tidak memahami ada ancaman radikalisme dan terorisme disekitar lingkunganya karena selalu dibungkus dengan agama, sehingga wajar bila banyak masyarakat kita terpapar kesana. Tutup Ken.