Pasca Ditutup, Hingga Kini Padepokan Milik Samsudin Jadab Belum Ajukan Izin Usaha

Blitar – Padepokan milik  Samsudin di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar hingga kini belum mengajukan izin usaha sesuai yang disyaratkan Pemkab Blitar jika padepokan ingin beroperasi kembali.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Blitar Agus Santosa.

Izin yang harus dipenuhi Padepokan Samsudin salah satunya adalah izin praktik untuk pengobatan tradisional. Hal itu membuat padepokan megah itu sampai sekarang masih belum boleh beroperasi dan masih tertutup untuk pasien maupun tamu karena belum mengantongi izin.

“Sampai dengan saat ini belum ada permohonan izin yang masuk ke kami,” ujar Kepal Agus Santoso, Rabu (24/8/2022).

Selain izin praktek pengobatan tradisional, Padepokan  Samsudin juga belum mengajukan
izin mendirikan bangunan atau IMB.

“Selain itu, untuk izin praktik atau STPT (surat terdaftar penyehat tradisional) juga belum diperbarui setelah dicabut,” terangnya.

Terkait tindak lanjut, Kata Agus, pihaknya masih akan menunggu permohonan izin dari pihak padepokan apabila ingin meneruskan usahanya. Sebab, pihaknya tidak dapat melakukan penggusuran bangunan maupun penutupan secara permanen tanpa ada kewenangan.

“Selama tidak ada izin ya tidak boleh buka. Itu kan yang ada di dalam surat keputusan yang disampaikan Pak Wabup. Kemudian juga tidak ada batasan waktu, asal ada izin dulu secara resmi,” jelasnya.

Sementara itu, Pengacara  Samsudin, Supriarno mengatakan, pihaknya masih melakukan persiapan terkait kepengurusan izin.

“Iya, masih dalam proses. Mohon dukungannya,” jawabnya singkat saat dikonfirmasi detikJatim melalui pesan whatsapp.

Diketahui, Pemkab Blitar bersama dengan jajaran forkopimda menggelar konferensi pers terkait hasil keputusan mengenai padepokan milik Gus Samsudin di Pendopo Ronggo Hadi Negoro, Selasa (9/8).

Hasil keputusan itu menyebutkan tiga poin utama terkait nasib padepokan Nur Dzat Sejati milik  Samsudin, yang dibacakan langsung oleh Wakil Bupati Blitar. Turut hadir kuasa hukum dari pihak  Samsudin, perwakilan warga Desa Rejowinangun dan lembaga terkait lainnya.(sk)