Pamekasan – Ratusan nelayan di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Kamis pagi 7 Oktober 2021, beramai-rami melakukan unjuk rasa di depan kantor DPRD Pamekasan. Para nelayan aksi tersebut menolak Peraturan Pemerintah nomor 85 tahun 2021. Peraturan tersebut tentang pungutan hasil perikanan melalui penerimaan negara bukan pajak yang naik hingga 400 persen.
Para nelayan ini melakukan aksi menolak peraturan pemerintah nomor 85 tahun 2021. Peraturan tersebut tentang pungutan hasil perikanan melalui penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian kelautan dan perikanan RI, yang naik hingga 400 persen.
Ratusan pekerja nelayan ini akan terancam di PHK akibat kebijakan pemerintah yang tidak berpihak terhadap pengusaha kapal perikanan mapun pekerja nelayan.
Para nelayan ini juga mengancam untuk tidak melaut jika Peraturan Pemerintah No 85 tahun 2021 tidak segera ada pencabutan. Selain memicu pendapatan berkurang, dampak kebijakan tersebut juga memicu kenaikan harga jualan ikan di masyarakat.
Sementara DPRD Pamekasan saat menemui para nelayan juga menolak penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 85 tahun 2021. DPRD Pamekasan juga akan mengirim surat penolakan kepada pemerintah pusat untuk segera mencabut peraturan tersebut. Hal tersebut dengan alasan bahwa peraturan tidak berpihak kepada nelayan. (ry)







