
Pamekasan – Seorang pengedar sabu di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, tidak berkutik saat anggota Reserse Satnarkoba Polres Pamekasan menangkapnya. Proses penangkapan seorang pengedar sabu tersebut terlaksana oleh anggota Reserse Satnarkoba Polres Pamekasan di area parkir toko indomaret Jalan Raya Tlanakan Pamekasan, Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Polisi menangkap pengedar narkoba antar kabupaten ini ketika akan melakukan transaksi dengan pemesan. Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti. Yaitu beberapa klip kecil sabu dengan berat 2,53 gram dari tangan tersangka yang siap ia edarkan.
Pelaku yang tertangkap berinisial BD, warga Sampang. Saat ini, tersangka sudah mendekam di balik jeruji tahanan Polres Pamekasan. Polisi saat ini masih terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pemasok yang sudah polisi ketahui identitasnya.
Sedangkan tersangka pengedar tersebut akan dijerat Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat satu Undang Undang Narkotika, dengan acaman hukuman 4 hingga 20 tahun benjara. (ry)







