Pamekasan – Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, sosialisasikan tentang pengawasan usaha industri dan pembangunan kawasan industri hasil tembakau atau KIHT, yang diharapkan bisa menekan peredaran rokok ilegal dan membantu izin perusahaan rokok ilegal menjadi legal.
Pemerintah Kabupaten Pamekasan Madura, Jawa Timur, melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan mengedukasi pengawasan usaha industri rokok dan pembangunan kawasan industri hasil tembakau.
Edukasi pengawasan usaha industri dan realisasi bangunan kawasan industri hasil tembakau yang akan terbangunย di Desa Gugul Kecamatan Tlanakan itu. Tersampaikan saat sosialisasi ketentuan Peraturan Perundang-Undangan bidang cukai di balai Desa Bulangan Timur. Nantinya mereka berharap bisa menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Pamekasan.
Sosialisasi Peraturan Undang-Undang bidang cukai dari dana DBHCHT tersebut nantinya bisa membantu dalam pengembangan perusahaan rokok kecil. Yang ilegal bisa menjadi legal. Selain manfaat jelas terhadap kesejahteraan masyarakat, produksi rokok yang pengusaha lokal miliki ke depan juga bisa berdaya saing dengan perusahaan rokok besar lainnya.
Edukasi pengawasan izin usaha industri rokok dan pembangunan kawasan industri hasil tembakau. Sangat masyarakat Pegantenan dukung. Selain jelas manfaatnya terhadap kesejahteraan masyarakat, rokok ilegal juga harus warga tekan bersama-sama dalam peredarannya.
Sosilisasi ketentuan Peraturan Undang-Undang bidang cukai dari DBHCHT ini juga di bahas tentang ciri-ciri rokok ilegal dan larangan untuk mengkonsumsi rokok ilegal, yang di ikuti pihak Forkompimcam, TNI, Polri, tokoh masyarakat, perangkat desa hingga sejumlah warga dari 7 desa di Kecamatan Pegantenan.(ry)







