Bangkalan- Aparat kepolisian Bangkalan berhasil meringkus tiga orang pelaku pengedar narkoba di desa Sanggar Agung, Kecamatan Socah, Bangkalan. Ketiga pelaku yang ditangkap adalah pamannya yang juga merupakan otak utama pengedar barang haram, serta dua keponakannya yang bertindak sebagai pelayan bagi pembeli.
Pelaku inisial M, K, dan B diamankan oleh polisi karena diduga menjual narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku M merupakan penyedia stok narkoba atau otak utama di balik pengedar barang haram, sedangkan K dan B bertindak sebagai pelayan atau melayani pembeli sabu-sabu.
Ternyata, bisnis haram dalam hubungan keluarga tidak hanya dijual belikan, namun juga dibuat untuk dikonsumsi sendiri. Petugas berhasil menemukan sisa barang bukti berupa satu poket narkoba, sementara 1 gram narkoba yang dibeli oleh pelaku M telah habis terjual.
Kasat Narkoba Polres Bangkalan, AKP Mukhlis Sukardi, mengungkapkan bahwa pelaku M mengaku baru enam bulan terakhir menjalankan bisnis penjualan narkoba. Sementara barang haram tersebut didapat dari seseorang berinisial Ju, yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ketiga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima hingga 20 tahun penjara. Tindakan tegas dari kepolisian Bangkalan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkoba dan mencegah penyebaran barang haram di masyarakat.







