Merangin – Operasi Pekat Siginjai 2022 dilaksanakan menjelang bulan Suci Ramadhan. Polres Merangin berhasil menyita Ribuan Minuman Keras (Miras) berbagai merek, Kamis (17/3/2022) lalu.ย Sebanyak 2.155 botol minuman keras dan 57 liter minuman beralkohol (tuak) diamankan Satreskrim Polres Merangin.
Ribuan Miras tersebut disita dari minimarket Pasar Pamenang Kecamatan Pamenang. Selain menyita miras, pemilik juga dibawa ke Mapolres Merangin untuk proses selanjutnya.
Dilansir dari tribun jambi, miras tersebut terdiri dari Topi Miring sebanyak 146 botol 250 ml, Asoka 909 botol 250 ml, Anggur Merah 180 botol 275 ml dan Anggur Merah 595 botol 620 ml.
Selanjutnya, Anggur Putih 42 botol 620 ml, Prost 48 botol 620 ml dan Beras kencur 70 botol 275 ml. Total secara keseluruhan diketahui sebanyak 1990 botol.
Kemudian, Ops Pekat yang dilakukan masing masing Polsek mengamankan minuman beralkohol. Di antaranya, 24 botol bir hitam, 24 botol beras kencur, 4 botol miras. Minuman keras yang diamankan merupakan bagian dari Target Operasi dengan jumlah sebanyak 113 botol dari berbagai merek.
Kapolres Merangin, AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata menjelaskan, awalnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Pasar Pemenang Kecamatan Pamenang, tepatnya di minimarket Desi terdapat jual beli miras.
Kemudian, anggota Kepolisian menuju lokasi melakukan penggeledahan,dan didapatkan tumpukan miras di gudang minimarket tersebut.
Pemilik diketahui berinisial L (58) Warga kelurahan Pamenang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa oleh pihak kepolisian.
Tersangka akan dijerat Pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 8 ayat 2 Perda nomor 7 tahun 2005 tentang larangan minuman keras/ alkohol, dengan ancaman denda maksimal Rp 25 juta dengan hukuman kurungan 6 bulan.ย (red)







