spot_img
Minggu, April 19, 2026
Beranda Jawa Timur Nganjuk – Tak Terima Dianggap Melakukan Penipuan Jual Beli Rumah, Pemilik Rumah...

Nganjuk – Tak Terima Dianggap Melakukan Penipuan Jual Beli Rumah, Pemilik Rumah Laporkan Ganti Pemilik Rumah Sebelumnya Ke Polisi

303

Nganjuk – Sempat viral di sejumlah media online, terkait permasalahan jual beli rumah ang berujung pelaporan ke Polres Nganjuk. Linda sebagai pemilik atas nama sertifikat rumah yang ia beli sejak tahun 2018 melaporkan Nurul Hasanah. Nurul berposisi sebagai pemilik rumah sebelumnya ke Polres Nganjuk.

Polemik jual beli rumah yang berada di lingkungan Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, melibatkan Nurul Hasanah warga lingkungan Pelem, Kecamatan Tanjunganom, dan Linda Yuliana warga Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Nganjuk.

Linda sengaja melapor pada pihak yang berwajib. Pasalnya Nurul sebagai pemilik rumah sebelumnya tidak merasa melakukan transaksi jual beli dan mengaku hanya perkara utang piutang dengan Linda. Sementara, polemik ini sudah sampai ke ranah peradilan dan inkrah, serta dimenangkan oleh linda.

Atas perkara ini, melalui tim kuasa hukum Linda PBH, Peradi, melaporkan Nurul ke polres Nganjuk dengan tuduhanย  pencemaran nama baik dan menjual atau memindahkan obyek milik orang lain. Terkait perkara ini, tim kuasa hukum Linda juga menyerahkanย  beberapa berkas ke polisiย  untuk jadi barang bukti.

Sementara itu, menurut terlapor Nurul Hasanah, bersama kuasa hukumnya (Wahyu Priojatmiko), Nurulย  juga sudah melaporkan pihak Linda ke Polres Nganjuk dengan dugaan penipuan. Nurul juga membenarkan sudah IJB ke orang lain pada tahun 2018 dengan nilai 3 milyar, namun baru di DP 500 juta. Transaksi ini lewat notaris yang ada di Warujayeng.

Kasus tersebut sekarang tertangani oleh Polres Nganjuk karena kedua belah pihak saling lapor. (sh)