spot_img
Trending
Sabtu, Juli 18, 2026
Beranda BERITA UTAMA Ngaku Sebagai Investor, Imigrasi Blitar Amankan 3 WNA Pakistan di Wilayah Tulungagung

Ngaku Sebagai Investor, Imigrasi Blitar Amankan 3 WNA Pakistan di Wilayah Tulungagung

34
Foto : Kanim Blitar memperlihatkan tiga WNA Paksistan kepada para media, Selasa (23/12/2025).

MADUTV, BLITAR – Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar mengamankan tiga warga negara asing (WNA) asal Pakistan karena diduga menyalahi izin tinggal yang berlaku di wilayah Indonesia. Ketiga WNA Pakistan yakni KA, AA dan NA tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Blitar.

Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Aditya Nursanto menyatakan bahwa ketiganya diamankan karena melanggar ketentuan izin tinggal. Dalam buku visa tertulis sebagai investor. Penindakan ini bermula dari laporan masyarakat setempat yang mencurigai aktivitas ketiga WNA tersebut di wilayah Tulungagung.

Menurut informasi awal yang diperoleh dari aparat terkait, ketiga WNA Pakistan itu diamankan di salah satu lokasi di Kabupaten Tulungagung setelah dilakukan pemeriksaan dokumen, petugas menemukan adanya ketidaksesuaian antara aktivitas yang dilakukan dengan izin tinggal yang dimiliki.

“Usai tiba di Indonesia pada hari Minggu kemarin, mereka langsung kami tangkap. Usai didata terbukti pada visa tertulis sebagai Investor, dan ketuka kami periksa mereka tidak mengetahui apa itu Investor, ” ujar Aditya Nursanto, Selasa (23/12/2025).

Pelanggaran izin tinggal di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Keimigrasian, dan setiap WNA yang tidak memenuhi ketentuan izin dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai aturan yang berlaku. Langkah tegas ini dilakukan untuk menegakkan hukum dan menjaga ketertiban administrasi keimigrasian di wilayah Blitar.

“Selain sangsi admistratif, renacanya mereka juga akan kita Deportasi besok pagi, hari Rabu (24/12/2025) melalui bandara Juanda Surabaya,” pungkas Nursanto. (Suk)