spot_img
Senin, Maret 16, 2026
Beranda BERITA UTAMA Minta Relokasi TPA, Warga Gugat Walikota Kediri ke Pengadilan Negeri Kota Kediri

Minta Relokasi TPA, Warga Gugat Walikota Kediri ke Pengadilan Negeri Kota Kediri

84

MADUTV, KEDIRI – Setidaknya Warga di 3 Rukun Warga yang terdampak dengan Keberadaan TPA Klotok Mojoroto Kota Kediri hari ini mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Kota Kediri untuk menggugat Walikota dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan Pertamanan Kota Kediri.

Setidaknya ada 30 warga yang terdiri dari Emak Emak dan Bapak Bapak maupun Tokoh Pemuda disekitar TPA hadir untuk hari ini, Selasa (23/12/2025) mendaftarkan Gugatan Class Action terkait keberadaan TPA untuk direlokasi.

Supriyo selaku perwakilan warga menjelaskan bahwa TPA Klotok sudah ada sejak Tahun 1990 tanpa melibatkan warga untuk musyawarah.

Kompensasi baru diberikan kisaran tahun 2009, dengan besaran nilai yang ditentukan sepihak oleh Pemerintah, tanpa adanya negosiasi dengan masyarakat.

“Dirinya menilai besaran kompensasi yang diberikan kepada masyarakat jauh dari nilai kepatutan.Warga menggugat Pemerintah Kota Kediri untuk merelokasi TPA tersebut,”tandasnya.

Saat dikonfirmasi pihak Pemerintah Kota Kediri melalui PJ.Sekkota Ferry Djadmiko meminta temen jurnalis untuk ke Kepala DLHKP langsung dan Kepala DLHKP mengaku masih ada rapat.

“Masih rapat Mas nanti Kami Telpun,”ungkapnya Melalui WhatsApp.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri Roni Yusianyo mengaku belum mendapatkan kabar tentang adanya informasi tersebut, dan sejauh ini masih menunggu arahan dari Sekda atau Dinas terkait.

“Baru tahu dari jenengan mas dan nanti kalau sudah dapat info lengkapnya kami infokan lebih lanjut,”ungkapnya Melalui Ponsel WhatsAppnya.

Sesuai pantauan di Pengadilan Negeri Kota Kediri Puluhan Warga Terdampak TPA yang rata rata dari kalangan Emak Emak dan Bapak Bapak setelah menunggu lesehan di teras areal PN Kota Kediri akhirnya diterima diruang Media Center PN Negeri Kediri. (Ef)