KEDIRI , MADU TV – Seorang Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Kediri mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri, Jawa Timur, guna melaporkan dugaan penglembungan suara di Daerah Pemilihan (Dapil) III. Dapil ini meliputi Kecamatan Kepung, Puncu, dan Kandangan Kabupaten Kediri. Sejumlah ratusan perolehan suara diduga dialihkan ke caleg lain.
Salah satu caleg dari PKB, Ahmad Ahla, bersama sejumlah saksi, mendatangi kantor Bawaslu dengan membawa barang bukti, termasuk perhitungan hasil dan formulir A1 Kecamatan. Mereka melaporkan adanya dugaan penggelembungan suara yang terjadi di 37 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Kepung dan 26 TPS di Desa Krenceng, dengan jumlah lebih dari 800 suara.
Ahmad Ahla mengungkapkan bahwa temuan dari timnya tidak hanya menunjukkan pelanggaran administratif, tetapi juga kemungkinan pelanggaran pidana karena terstruktur dan sistematis. Dugaan penglembungan suara terjadi dengan penggeseran perolehan suara partai ke salah satu caleg PKB nomor 5.
“Perbedaan mencolok antara perhitungan bukti C hasil dengan formulir C1 Kecamatan berpotensi merugikan salah satu caleg yang memperoleh suara terbanyak kedua,” ujar Ahmad Ahla. Dia juga meminta dilakukan penghitungan ulang di dua desa yang diduga telah terjadi penggelembungan ratusan suara.
Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Kediri mengatakan pihaknya masih menghitung pergeseran suara sesuai lokasi yang dilaporkan. “Sejauh ini, kami masih melakukan kajian di lapangan dan belum bisa menetukan apakah ada unsur tindak pidana,” kata Siswo Budi Santoso, Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kabupaten Kediri.
Dia menambahkan bahwa untuk bukti yang dibawa dari bukti C hasil dan formulir A1 Kecamatan, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu di lapangan. Bawaslu juga akan memanggil pihak terkait, seperti Petugas Pemungutan Suara (PPK) dan saksi, untuk dimintai keterangan dalam waktu dekat.
Wartawan : Efendi Muhtar | Editor : Riaza Romy