
BANGKALAN, JAWA TIMUR – Pelaku pencurian kendaraan sepeda motor dengan inisial AR berhasil ditangkap oleh anggota Reskrim Polres Bangkalan di tempat persembunyiannya di wilayah Cianjur, Jawa Barat, ketika ia tengah menyamar sebagai penjual sate. Sementara itu, seorang pelaku lainnya dengan inisial A berhasil diciduk oleh aparat kepolisian di wilayah Galis, Bangkalan.
Kedua pelaku, AR dan A, langsung dibawa oleh petugas ke Mapolres Bangkalan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Di hadapan polisi, AR mengakui bahwa setelah melakukan pencurian sepeda motor milik warga yang diparkir di rumahnya, ia melarikan diri ke Cianjur, Jawa Barat, dan bersama rekannya, mereka berpura-pura menjual sate sebagai penyamaran.
Kasus pencurian sepeda motor ini melibatkan tiga orang pelaku dengan inisial M, AR, dan A. Namun, pelaku M telah tertangkap sebelumnya, sementara AR dan A menjadi buronan polisi. Keduanya akhirnya berhasil ditangkap di Cianjur, Jawa Barat, dan di Galis, Bangkalan.
Menurut Kepala Kepolisian Resor Bangkalan, AKBP Febry Ismanjaya, barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi meliputi dua kendaraan sepeda motor dan surat tanda kendaraan bermotor (STNK).
Dari perbuatan kedua pelaku tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian bermotor, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.







