Bangkalan- Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian di Bangkalan di rumahnya. Dalam penggeledahan yang dilakukan petugas, puluhan paket narkoba ditemukan, dengan keunikan bahwa pelaku menyembunyikan barang haram tersebut di dalam bola mainan anak-anak. Hal ini dilakukan untuk memudahkan saat transaksi dengan pembeli.
Pelaku berinisial AN, warga Kelurahan Pejagan, Bangkalan, ditangkap oleh personil Satreskoba Polres Bangkalan di rumahnya. Saat barang bukti ke pemilikan narkoba jenis sabu-sabu ditemukan di dalam kamar pribadinya, pelaku kaget dan panik. Namun, ia tak mengelak dan mengaku bahwa barang haram yang terbungkus dalam bentuk puluhan paket itu adalah miliknya dan siap untuk diedarkan.
Yang unik dalam penggerebekan tersebut adalah petugas menemukan barang illegal yang disembunyikan dalam bola mainan anak-anak. Di hadapan petugas, pelaku mengaku bahwa bola mainan tersebut yang sudah terisi narkoba kemudian ia lempar dan taruh di sembarang tempat. Langkah itu dilakukan selain untuk tidak diketahui oleh sembarang orang, tetapi juga dapat mempermudah saat transaksi dengan pembeli.
Menurut petugas kepolisian, pelaku AN merupakan residivis yang menaruh narkoba yang dibungkus dalam mainan bola anak-anak. Setelah pembeli datang, bola mainan yang berisi sabu-sabu tersebut dilempar ke halaman rumah, lalu si pembeli mengambilnya.
Setelah petugas melakukan penggeledahan rumah pelaku, 23 plastik narkoba dengan total 8,54 gram berhasil disita sebagai barang bukti. Pelaku kemudian langsung dibawa ke Mapolres Bangkalan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman lima hingga 20 tahun penjara.