
MADUTV, KEDIRI –Sidang Lanjutan Class Action oleh Warga Pojok terkait Keberadaan dan Dampak TPA Klotok, Pada Senin (30/03/2026) kemarin ditahapan Mediasi mengalami “kebuntuan”.
Gugatan Class Action yang dilayangkan warga Kelurahan Pojok terdampak TPA Kepada Pemerintah Kota Kediri di Pengadilan Negeri Kota Kediri tersebut sudah memasuki sidang ke 8.
“Kebuntuan” Mediasi yang sudah kedua ini antara Penggugat dengan Tergugat tidak membuahkan kesepakatan.
Kendati demikian para penggugat tidak putus harapan dalam memperjuangkan haknya sebagai warga terdampak negatif dari keberadaan TPA Klothok yang sudah ada sejak Tahun 90 an di Kelurahan Pojok Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.
Seusai menjalani mediasi para penggugat yang diwakili oleh Supriyo selaku Ketua kelompok menegaskan mediasi yang di tengahi oleh Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri Bayu Agung Kurniawan, S.H. mengalami kebuntuan dikarenakan kedua belah pihak masih kekeh dengan pendiriannya.
“Mediasi hari ini tidak perlu dikomentari, jadi hampir sama dengan pertemuan di kantor DLHKP antar warga dengan Pemerintah Kota Kediri, jadi tidak ada poin dalam mediasi kali ini dan lebih baik lanjut berhadapan di Pengadilan,” tegasnya.
Selaku Ketua kelompok penggugat Supriyo juga menjelaskan aspek aspek moral kemanusian dan juga aspek hukum tentang keberadaan TPA Klothok selama ini di Kelurahan Pojok.
“Intinya TPA di taruh di Pojok itu apakah sudah memanusiakan manusia secar aspek moral dan apakah memenuhi aturan hukum atau tidak, kita tunggu saja nanti putusan dari Pengadilan,” jelasnya
Dalam mediasi yang berlangsung warga sudah menyampaikan penawaran secara tertulis kepada Tergugat untuk disikapi sehingga terpenuhinya kata sepakat antara warga Penggugat dan Pemerintah Kota Kediri selaku Tergugat.
Lebih lanjut warga tidak akan tinggal diam dalam menghadapi kebuntuan mediasi dengan menyiapkan beberapa langkah kongkrit diantaranya Gugatan Susulan kepada Pemerintah.
“Kami ini hanya mencari keadilan, kalau dari langkah yang kami ambil sekarang belum bisa mendapat keadilan, tunggu saja kami tidak tinggal diam dan akan berjuang lagi dengan gugatan gugatan selanjutnya,” tutupnya.
Sementara itu Agus Manfaluti selaku Kuasa Hukum Tergugat belum memberikan statement atas jalannya mediasi yang tidak membuahkan kesepakatan
Selama Persidangan ditahapan Mediasi Kedua Berjalan Lancar dan Warga terdampak TPA Klotok di Kelurahan Pojok Kecamatan Mojoroto Kota Kediri siap menghadapi sidang lanjutan dengan agenda masuk dalam tahapan materi usai mediasi mengalami kebuntuan. (Ef)







