Mahasiswa Diringkus BNNP DIY Setelah Pesan Ganja Sekilo

212

Yogyakarta – Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengamankan sebuah paket berisi narkoba jenis ganja. Barang haram tersebut diduga milik seorang mahasiswa asal Aceh berinisial MKB di salah satu asrama mahasiswa di Kota Yogyakarta yang digrebek pada 17 Maret 2022.

Dengan barang bukti bungkusan paket ganja ini, petugas langsung membawa ke kantor BNNP DIY untuk dilakukan penyidikan.

Kepala  BNNP DIY,  Brigjend Polisi Andi Fairan mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka, paket ganja seberat satu kilogram tersebut diakui dipesan secara langsung dari seorang pengedar dengan nilai transaksi  6  juta  rupiah yang berasal dari wilayah Medan Sumatera Utara. Kemudian paket tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi dengan keterangan modus berisi pakaian.

Ganja yang diterima tersebut kemudian dipecah dengan bungkus kertas kecil untuk dijual kembali dan target sasaran pelajar maupun mahasiswa. Pengakuan tersangka, pemesanan barang terlarang ini sudah dilakukan sebanyak 5 kali sejak akhir tahun lalu.

Atas tindakannya, tersangka mengaku meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan 111 Ayat 1 UU No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (red)